PravadaNews – Ketika jumlah pengguna aset kripto Indonesia menembus 22,93 juta akun per Juli 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong agar perkembangan aset digital tetap berkembang menjadi ekosistem yang memberi manfaat ekonomi.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengatakan perkembangan aset kripto menunjukkan masyarakat semakin mengenal instrumen keuangan digital.
Per Juli 2026, jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 22,93 juta akun dengan nilai transaksi aset kripto sebesar Rp20,52 triliun dan transaksi derivatif aset keuangan digital sebesar Rp3,41 triliun.
“Bagi OJK, yang lebih penting bukan hanya besarnya nilai transaksi tersebut, melainkan bagaimana ekosistem ini dapat bersinergi memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” tutur Adi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (7/9/2026).
Adi menyebut, otoritasnya mendukung pengembangan pemanfaatan aset keuangan digital melalui inovasi yang bertanggung jawab. Salah satunya mencakup perilisan Buku Saku 2.0 Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
“Kami baru saja meluncurkan Buku Saku 2.0 Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang bisa dimanfaatkan oleh rekan-rekan sekalian dan masyarakat umum guna memahami karakteristik, manfaat, dan risiko aset keuangan digital serta aset kripto,” lanjut Regulator tersebut.
Selain edukasi, Proses pengembangan inovasi juga diperkuat melalui mekanisme Regulatory Sandbox. Hingga Agustus 2026, 7 peserta Sandbox telah menyelesaikan uji coba dengan model bisnis seperti tokenisasi emas, maupun manajer dana kripto.
Penguatan ekosistem itu juga dilakukan melalui pembangunan infrastruktur pasar aset kripto. OJK mencatat perdagangan aset kripto telah didukung 2 bursa aset keuangan digital, 2 lembaga kliring, 2 pengelola tempat penyimpanan, dan 27 pedagang aset keuangan digital yang memperoleh izin.
Di sisi lain, OJK terus memperkuat aturan pengawasan melalui penerbitan regulasi perdagangan aset keuangan digital dan penyusunan aturan terkait integritas pelaporan keuangan, tata kelola, serta manajemen risiko penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan.
Upaya penguatan regulasi ini juga mendapat perhatian dari Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun yang melihat aset digital memiliki peluang sebagai bagian dari perkembangan pembiayaan nasional.
“Inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto juga menjadi salah satu sumber pembiayaan baru yang berpotensi menjawab tantangan struktural pembiayaan di Indonesia,” kata Misbakhun, Kamis (27/8).
Karena itu, kolaborasi antara regulator, industri, pemerintah, dan masyarakat menjadi bagian penting agar inovasi aset digital juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.















