Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Kejagung)

Beranda / Hukum / Kejagung Sita Rp1 Triliun dan USD166 Ribu Terkait Dugaan Korupsi Lahan

Kejagung Sita Rp1 Triliun dan USD166 Ribu Terkait Dugaan Korupsi Lahan

PravadaNews — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp1.003.184.000.000 dan USD166.000 dari PT PSMI dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Lampung. Penyidik menyimpan uang tersebut sebagai bagian dari penanganan dugaan kerugian keuangan negara.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menyampaikan hasil penyitaan itu di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Dalam konferensi pers tersebut, Kejagung turut menampilkan uang yang telah disita dari PT PSMI.

“Uang yang di depan ini sebesar Rp1.003.184.000.000 dan uang USD sebanyak 166.000 yang kami lakukan penyitaan dari PT PSMI,” kata Saiful. Penyitaan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saiful menjelaskan uang Rp1 triliun tersebut diserahkan PT PSMI kepada penyidik. Penyerahan itu menjadi langkah antisipasi apabila penyidikan nantinya membuktikan adanya kerugian keuangan negara.

Penyidik kemudian memasukkan uang tersebut ke rekening pemerintah lainnya milik Kejaksaan Agung. Rekening tersebut berada di Bank Syariah Indonesia (BSI).

“Telah kami lakukan penyitaan dan masuk ke dalam rekening pemerintah lainnya milik Kejaksaan Agung pada Bank Himbara BSI,” ujar Saiful.

Penyitaan uang tersebut menjadi salah satu langkah penyidik dalam mengusut perkara PT PSMI. Kejagung sebelumnya juga telah memeriksa 47 saksi dan menyita sejumlah dokumen terkait penggunaan kawasan hutan tersebut.

Penyidik juga telah melakukan gelar perkara bersama auditor untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara. Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan proses pendalaman dugaan penyalahgunaan kawasan hutan.

Selain itu, Kejagung memblokir 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI. Penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah ahli untuk memperkuat proses penyidikan.

Kasus tersebut berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

Saiful mengatakan penyidik masih mengonstruksikan dugaan tindak pidana dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan. Proses tersebut mencakup pendalaman terhadap aktivitas pengelolaan kawasan yang menjadi objek perkara.

“Dengan hasil penyidikan sementara, ditemukannya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh PT PSMI bersama dengan pihak lain,” ungkap Saiful. 

Namun, penyidikan masih berjalan untuk mengungkap konstruksi perkara secara lebih lengkap.

Kejagung terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli dalam perkara tersebut. Penyidik juga melanjutkan pengumpulan alat bukti untuk memastikan rangkaian dugaan tindak pidana dan penggunaan kawasan hutan yang terjadi.

Penyitaan Rp1 triliun dan USD166.000 menjadi bagian dari proses penanganan perkara dugaan korupsi PT PSMI. Kejagung masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab serta memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *