Sebuah platform minyak dan gas bumi (migas) beroperasi di tengah perairan lepas. (Foto: Dok. Kementerian ESDM)

Beranda / Ekonomi / Mengukur Manfaat Energi Indonesia untuk Rakyat

Mengukur Manfaat Energi Indonesia untuk Rakyat

PravadaNews – Indonesia memiliki sektor energi strategis dengan nilai ekonomi besar, sementara pengelolaan sumber daya alam (SDA) terus menjadi perhatian terkait distribusi manfaat ekonominya kepada rakyat.

Landasan pengelolaan sumber daya alam tersebut tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” bunyi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Jumat (11/9/2026). 

Dalam pelaksanaannya, pengelolaan energi nasional dilakukan melalui berbagai skema, mulai dari badan usaha milik negara (BUMN) hingga keterlibatan sektor swasta. Kondisi ini membuat sektor energi menjadi salah satu bagian penting dalam aktivitas ekonomi nasional.

Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, mengingatkan pengelolaan sumber daya energi perlu tetap berpedoman pada tujuan konstitusi.

“Kita harus kembali melihat konstitusi negara kita. Di Pasal 33 itu menjamin bagaimana sumber daya alam di Indonesia bisa dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Nining, Kamis (20/8). 

Nining menilai, besarnya aktivitas bisnis perusahaan energi nasional perlu dibandingkan dengan sejauh mana manfaat pengelolaan energi dirasakan masyarakat.

Berdasarkan laporan kinerja perusahaan, PT Pertamina mencatat laba bersih tahun 2025 sebesar US$3,35 miliar atau sekitar Rp55,20 triliun. Angka itu menunjukkan kinerja bisnis salah satu perusahaan energi nasional dalam periode tersebut.

Selain perusahaan energi, sektor sumber daya alam juga memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

Namun, Nining mempertanyakan porsi manfaat pengelolaan sumber daya alam terhadap masyarakat dibandingkan kontribusinya terhadap negara.

“Menjadi pertanyaan kita hari ini adalah 82 persen, bahkan sampai 83 persen, pendapatan negara itu terbesar adalah dari pajak. Terus kemudian pertanyaan kita, energi sumber daya alam yang dikelola oleh negara selama ini ke mana?” ujar Nining.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, struktur pendapatan negara dirancang didominasi oleh sektor perpajakan. 

Dari total target pendapatan Rp3.153,6 triliun, penerimaan perpajakan dipatok sebesar Rp2.693,7 triliun atau sekitar 85,4%. Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang mencakup kontribusi pengelolaan sumber daya alam, hanya ditargetkan sebesar Rp459,2 triliun.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *