Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike. (Foto: Dok. DPRD DKI Jakarta)

Beranda / Daerah / DPRD DKI Desak Usut Dugaan Penampungan Sampah Ilegal di Kapuk Muara

DPRD DKI Desak Usut Dugaan Penampungan Sampah Ilegal di Kapuk Muara

PravadaNews – Tumpukan sampah menggunung di Jalan Vikamas Tengah 10, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi sorotan DPRD DKI Jakarta. Aktivitas di lokasi tersebut diduga merupakan penampungan sampah ilegal.

Ketua Komisi D Yuke Yurike mengatakan, laporan warga terkait aktivitas tersebut bakal ditindaklanjuti.

Yuke meminta Pemprov DKI tidak membiarkan persoalan itu berlarut. Selain mengganggu kenyamanan, tumpukan sampah dalam jumlah besar berpotensi berdampak terhadap kesehatan dan kualitas lingkungan warga.

“Ini harus segera ditindaklanjuti,” ujar Yuke dikutip Kamis (17/9/2026).

Menurut Yuke, pemerintah harus memastikan legalitas aktivitas di lokasi. Termasuk asal-usul sampah dan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

“Kalau tidak sesuai aturan, harus ditindak tegas,” kata Yuke.

Yuke mengingatkan agar pengelolaan sampah tidak menjadi celah untuk mencari keuntungan dengan mengabaikan ketentuan lingkungan dan perizinan.

Di lokasi tersebut, sampah menumpuk dalam jumlah besar. Warga sekitar lokasi menyebut, kondisi demikian sudah berlangsung cukup lama.

Warga menduga, sampah berasal dari aktivitas pengangkutan dari sejumlah apartemen. Kemudian, sampah ditampung atau dikelola oleh pihak tertentu.

Persoalan semakin kompleks karena status lahan yang digunakan belum jelas. Pemanfaat lokasi mengaku menguasai lahan tersebut. Namun, status kepemilikan memerlukan verifikasi oleh pemerintah.

Dengan demikian, pemerintah tidak cukup hanya mengangkut tumpukan sampah. Perlu penelusuran atas legalitas pengelolaan, status lahan, sumber sampah, hingga pihak yang bertanggung jawab.

Warga menyebut persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada pemerintah kota dan instansi terkait. Namun hingga kini, belum terlihat penyelesaian konkret di lapangan.

Kondisi seperti itu khawatir memperburuk kualitas lingkungan permukiman penduduk. Sampah yang dibiarkan menumpuk dapat memicu bau, pencemaran, serta mengganggu kualitas udara dan kenyamanan warga.

Yuke menegaskan, persoalan itu perlu segera ditangani. Aktivitas pengelolaan sampah di Jakarta harus berjalan sesuai aturan. Tidak membebani masyarakat sekitar.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *