Presiden RI Prabowo Subianto. (Foto: Kementerian Sekretariat Negara)

Beranda / Politik / Prabowo Instruksikan Menterinya Selesaikan RUU Ketenagakerjaan Bersama DPR

Prabowo Instruksikan Menterinya Selesaikan RUU Ketenagakerjaan Bersama DPR

PravadaNews – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan tenaga kerja sekaligus menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Prabowo mengungkapkan, dirinya telah memberikan instruksi langsung kepada jajaran terkait untuk segera menuntaskan pembahasan regulasi tersebut. Dua kementerian yang menjadi fokus utama adalah Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Kementerian Hukum Republik Indonesia.

“Saya juga telah memberi instruksi kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera nanti bersama DPR RI selesaikan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujar Prabowo.

Prabowo menekankan, penyelesaian RUU ini diharapkan tidak berlarut-larut. Bahkan, pemerintah menargetkan agar pembahasan dapat dirampungkan dalam tahun ini sehingga segera memberikan kepastian hukum bagi para pekerja maupun dunia usaha.

“Kalau bisa tahun ini juga harus selesai dan undang-undang itu harus berpihak kepada kaum buruh,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat pemerintah ingin menghadirkan regulasi yang lebih berpihak kepada pekerja, terutama dalam hal perlindungan hak, kesejahteraan, serta kepastian kerja.

Dalam beberapa tahun terakhir, isu ketenagakerjaan memang menjadi sorotan, terutama terkait keseimbangan antara kepentingan buruh dan investasi.

Prabowo juga menegaskan, prinsip keadilan harus menjadi fondasi utama dalam penyusunan undang-undang tersebut. Prabowo berharap regulasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya mengakomodasi kepentingan ekonomi, tetapi juga menjamin hak-hak dasar pekerja.

“Kita berharap undang-undang kita selalu akan menjamin keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia,” ujar Prabowo.

Percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan ini sebagai langkah strategis untuk meredam berbagai polemik yang selama ini muncul di sektor ketenagakerjaan.

Regulasi yang jelas dan adil diyakini dapat menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Di sisi lain, kalangan buruh menyambut baik komitmen pemerintah, namun tetap berharap dilibatkan secara aktif dalam proses pembahasan. Partisipasi publik dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi para pekerja di lapangan.

Sementara itu, pelaku usaha juga mengharapkan adanya kepastian hukum yang mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif tanpa mengabaikan perlindungan tenaga kerja. Keseimbangan antara kedua kepentingan ini menjadi tantangan utama dalam penyusunan RUU tersebut.

Pemerintah menegaskan, proses pembahasan akan dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dengan demikian, undang-undang yang dihasilkan diharapkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

Dengan target penyelesaian dalam waktu dekat, RUU Ketenagakerjaan ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam reformasi sektor tenaga kerja di Indonesia. Pemerintah optimistis regulasi yang adil dan berpihak pada rakyat akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh negeri.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengungkapkan, Baleg tengah meyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru yang akan berbentuk omnibus law.

Bob menyebutkan, RUU Ketenagakerjaan itu akan mencakup berbagai aspek terkait ketenagakerjaan, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga outsourcing.

“Kita akan membentuk satu yang seperti omnibus. Omnibus ketenagakerjaan,” ujar Bob Hasan beberapa Waktu yang lalu.

Menurut Bob, pendekatan omnibus diperlukan karena ruang lingkup ketenagakerjaan sangat luas dan terus berkembang, terlebih setelah adanya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengoreksi ketentuan dalam regulasi sebelumnya.

“Dalam konteks urusan ketenagakerjaan ini kan luas gitu tu lho maksud saya tuh. Luas sekali. Maka akibat luas itu, mesti ada proses berpikir untuk diomnibus,” sambungnya

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *