DPR Minta Pemodal-Produsen Rokok Ilegal Dikejar. (Foto: Dok. Ombudsman)

Beranda / Politik / DPR Minta Pemodal-Produsen Rokok Ilegal Dikejar

DPR Minta Pemodal-Produsen Rokok Ilegal Dikejar

PravadaNews — Komisi III DPR RI mendorong penindakan rokok ilegal tidak berhenti pada pengecer atau distributor. Penegakan hukum diminta diarahkan hingga produsen dan penerima manfaat atau beneficial owner.

Dorongan tersebut muncul setelah Bea Cukai Jakarta menindak sekitar 59,8 juta batang rokok ilegal sepanjang 2026. Penindakan itu diperkirakan menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp46,79 miliar.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai penindakan terhadap rokok ilegal harus menyasar pihak yang berada di balik produksinya. Sebab, produsen dan pemodal dinilai memperoleh manfaat terbesar dari bisnis tersebut.

Menurut Abdullah, penelusuran juga perlu dilakukan terhadap aliran uang dari bisnis rokok ilegal. Langkah itu diperlukan untuk melihat kemungkinan hasil kejahatan digunakan atau dikembangkan untuk kegiatan ilegal lainnya.

“Akibatnya, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi banyak pihak dalam rantai pasok industri rokok yang menjalankan usahanya secara legal,” kata Abdullah, dikutip Minggu (13/9/2026).

Abdullah menilai peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara karena pelakunya menghindari kewajiban cukai. Kondisi tersebut juga menciptakan tekanan bagi pelaku usaha legal yang tetap membayar cukai dan memenuhi ketentuan usaha.

Abdullah mendukung langkah Bea Cukai Jakarta menindak puluhan juta batang rokok ilegal sepanjang 2026. Menurutnya, penindakan tersebut berkaitan langsung dengan potensi penerimaan negara yang hilang akibat peredaran barang kena cukai ilegal.

“Maka, pemberantasannya memang harus dimasifkan,” ujar Abdullah. Abdullah menilai upaya pemberantasan perlu dilakukan secara lebih menyeluruh agar tidak sekadar memutus distribusi di tingkat bawah.

Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding juga menilai dampak rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara. Menurut Syarifuddin, persoalan tersebut turut menyentuh kesehatan masyarakat dan persaingan usaha.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya menghilangkan penerimaan negara—memang potensi kerugiannya sangat besar. Namun, ini juga menyangkut masalah kesehatan masyarakat serta persaingan usaha yang tidak sehat,” ungkap Sudding.

Sudding meminta aparat memperluas penindakan kepada produsen dan distributor besar. Langkah tersebut dinilai penting agar pemberantasan tidak hanya memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di tingkat pengecer.

“Kalau perlu kita ingin lebih jauh, tidak hanya pada tingkat pengecer, tetapi juga produsennya,” tegas Sudding.

Sudding menilai produsen yang menerima manfaat dari peredaran rokok ilegal harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Dengan penindakan hingga ke pihak yang berada di balik produksi dan pembiayaan, pemberantasan rokok ilegal diharapkan tidak berhenti pada pelaku lapangan.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *