PravadaNews — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendalami dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS memeriksa dua orang saksi pada Senin (14/9/2026).
Kedua saksi tersebut merupakan pemeriksa pada PT CNI. Mereka diperiksa untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan proses pemeriksaan perusahaan pada periode yang masuk dalam penyidikan.
Saksi pertama berinisial LOMS. Ia tercatat sebagai pemeriksa PT CNI pada 2017.
Sementara saksi kedua berinisial D. Ia merupakan pemeriksa PT CNI pada 2018.
Kejagung belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan keterangan kedua saksi dibutuhkan penyidik.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Senin (14/9/2026).
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya tim penyidik mengumpulkan alat bukti. Keterangan saksi juga digunakan untuk melengkapi proses pemberkasan perkara yang sedang berjalan.
Dua pemeriksa PT CNI itu memiliki periode pemeriksaan yang berbeda. LOMS berkaitan dengan pemeriksaan pada 2017, sedangkan D berkaitan dengan pemeriksaan pada 2018.
Penyidikan yang dilakukan Kejagung mencakup tata kelola komoditas nikel dalam rentang 2017 hingga 2020. Perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan.
Kejagung menyatakan proses penyidikan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS. Tim tersebut terus mendalami perkara untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.
Anang memastikan penyidikan dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas. Ia juga menyebut proses tersebut berjalan secara independen dan akuntabel.
Kejagung turut menegaskan asas praduga tidak bersalah tetap dijunjung selama proses penyidikan. Prinsip kehati-hatian juga menjadi bagian dari pelaksanaan penyidikan perkara tersebut.















