PravadaNews – Perbedaan harga jual beras fortifikasi dengan nilai wajarnya membuat Kementerian Pertanian (Kementan) menghitung potensi kerugian konsumen hingga Rp89 triliun setelah menemukan puluhan produk diduga tidak sesuai standar kandungan.
Terdapat 25 dari 27 merek beras fortifikasi yang diperiksa diduga tidak memenuhi ketentuan setelah melalui pengujian di empat laboratorium. Hasil pemeriksaan menunjukkan sekitar 90% produk tidak sesuai dengan klaim kandungan pada label.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menjelaskan temuan itu berkaitan dengan perbedaan harga yang dibayarkan konsumen dengan nilai produk berdasarkan hasil pemeriksaan kandungan.
Diketahui, sejumlah beras fortifikasi dijual hingga Rp57.600 per kilogram, sedangkan harga wajarnya sekitar Rp13.500 per kilogram. Selisih dugaan harga mencapai rata-rata Rp9.695 per kilogram dengan potensi kerugian konsumen dihitung mencapai Rp89 triliun.
“Setelah kita cek di 4 laboratorium yang kredibel, kandungan beras tersebut ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Harga yang seharusnya Rp13.500 per kilogram justru dijual hingga Rp57.000 per kilogram,” ujar Amran saat ditemui di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Amran mengungkapkan, perhitungan kerugian tersebut berasal dari selisih harga dengan volume peredaran beras fortifikasi yang diperkirakan mencapai 9,2 juta ton atau sekitar 30% konsumsi nasional. Kementan masih menempatkan angka ini sebagai dugaan dalam proses pengumpulan bukti.
Pemerintah kemudian mengambil langkah penanganan dengan menarik produk yang diduga bermasalah dari pasar, mengevaluasi izin usaha, serta melanjutkan pemeriksaan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.
“Yang pertama, kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses,” tegas Amran.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, dugaan penjualan produk yang tidak sesuai antara label dan kandungan dapat masuk dalam ranah pelanggaran hukum apabila unsur pidananya terbukti.
“Inti dari pasal-pasal tersebut adalah menjual sesuatu yang tidak sesuai dengan kandungannya, dan ini tentu merugikan bagi konsumen, baik secara kualitas maupun secara perekonomian,” tutur Edward dalam kesempatan yang sama.
Adapun ketentuan hukum yang dapat digunakan mencakup KUHP baru serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dugaan keterlibatan korporasi juga dapat diproses apabila ditemukan bukti pelanggaran dilakukan melalui badan usaha.















