Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: PravadaNews)

Beranda / Hukum / KPK Masih Dalami Peran Nusron

KPK Masih Dalami Peran Nusron

PravadaNews – Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid masih belum masuk dalam daftar tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di tengah penetapan empat orang kepercayaannya sebagai tersangka, lembaga antirasuah itu masih menelusuri dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmat Taufik Husein mengatakan, belum ditetapkannya Nusron sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyelidikan yang masih berjalan.

KPK masih mendalami keterangan tim penyelidik serta barang bukti elektronik yang telah diamankan untuk mengurai perkara tersebut.

“Yang pertama betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri ya tadi inisial NW (Nusron Wahid). Ini kan kita dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti BBE,” ujar Taufik dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (16/9/2026).

Terkait alasan Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka, Taufik menjelaskan KPK memiliki keterbatasan waktu.

Menurut Taufik, OTT KPK hanya memiliki 1×24 jam untuk memeriksa seluruh pihak yang diamankan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Mohon dipahami rekan-rekan, seperti yang kita sudah pernah sampaikan berulang kali. Ini kegiatan tertangkap tangan yang kita hanya punya waktu 1×24 jam untuk kemudian memeriksa seluruh pihak yang diamankan,” kata Taufik.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang. Menurut Taufik, pemeriksaan terhadap seluruh pihak membutuhkan waktu dan tahapan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.

Taufik menegaskan, proses penyidikan perkara tersebut masih berada pada tahap awal. Karena itu, KPK masih membuka kemungkinan adanya perkembangan dalam perkara tersebut.

“Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk sprindik-nya sendiri,” kata Taufik.

Taufik meminta publik menunggu proses hukum berjalan, khususnya dalam kasus ini. “Ya, nanti kita tunggu saja perkembangannya,” ujar Taufik.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Salah satu konstruksi perkara berkaitan dengan pengurusan HGB tanah yang dikelola Summarecon.

KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai kurang lebih Rp106,3 miliar. Uang rarusan miliar itu dalam bentuk rupiah dan valuta asing.

Delapan tersangka tersebut, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.

Kemudian pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, Arif Sugianto, Fahd El Fouz dan Erwin. Serta, Rizal Pahlefi, serta Muhammad Fakhry.

KPK telah menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *