Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. (Foto: Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)

Beranda / Hukum / Bahlil Bungkam Ditanya Kasus Korupsi Fahd Rafiq

Bahlil Bungkam Ditanya Kasus Korupsi Fahd Rafiq

PravadaNews — Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia belum memberikan pernyataan mengenai kadernya, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, yang ditetapkan sebagai tersangka KPK. Bahlil memilih langsung menuju mobilnya setelah mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta.

Momen tersebut terjadi pada Rabu (16/9/2026) malam. Bahlil baru saja mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri lainnya.

Saat ditanya mengenai kasus yang menjerat Fahd, Bahlil tidak memberikan jawaban terkait sikap Partai Golkar. Ketua Umum Partai Golkar itu hanya menyampaikan bahwa dirinya harus menghadiri agenda rapat berikutnya.

“Maaf ya, saya lagi ada rapat lagi ya,” kata Bahlil sembari terus berjalan menuju mobilnya tanpa memberikan penjelasan mengenai status Fahd di partai.

Pertanyaan serupa kembali dilontarkan awak media saat Bahlil menuju kendaraan. Namun, Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum Golkar itu tetap tidak memberikan keterangan mengenai kadernya tersebut.

Sikap Bahlil itu muncul setelah KPK menetapkan Fahd sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Fahd menjadi satu dari delapan tersangka yang diumumkan KPK dalam perkara tersebut.

Penetapan tersebut juga menjadi kali ketiga Fahd berurusan dengan perkara korupsi. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut riwayat tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan apabila perkara berlanjut ke persidangan.

“Jadi, dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,” ujar Taufik mengenai posisi Fahd dalam perkara terbaru.

Sebelumnya, Fahd pernah terseret perkara Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan perkara suap pengadaan Al Quran serta laboratorium komputer di Kementerian Agama. Dalam perkara terbaru, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka terkait pengurusan HGB.

Dalam konstruksi perkara terbaru, KPK menyebut Fahd diduga berperan sebagai penampung uang. Uang tersebut disebut berasal dari pihak-pihak yang terlibat dalam pengurusan layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.

KPK juga menyebut Fahd sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Selain Fahd, KPK menyebut Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak swasta yang juga disebut orang kepercayaan Nusron.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka setelah melakukan OTT di lingkungan ATR/BPN. Mereka juga telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara dan peran masing-masing tersangka. Sementara itu, Bahlil belum menyampaikan sikap mengenai langkah Partai Golkar terhadap Fahd setelah penetapan tersangka tersebut.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *