PravadaNews — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung penyidikan Polda Metro Jaya terkait dugaan penyelundupan 49,85 ton kacang tanah. Puluhan ton komoditas itu ditemukan di sebuah gudang di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Dukungan tersebut disampaikan karena pemasukan komoditas yang diduga tidak memenuhi persyaratan dapat memengaruhi perdagangan di Jakarta. Pemprov DKI juga menilai pengawasan diperlukan untuk menjaga persaingan usaha tetap sehat.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan seluruh pelaku usaha harus mematuhi aturan yang berlaku. Menurut Ratu, tidak boleh ada pelaku usaha yang mendapatkan keuntungan dari komoditas yang diduga masuk tanpa memenuhi persyaratan.
“Kami mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya,” kata Ratu, dikutip Kamis (17/9/2026). Ratu menegaskan seluruh pelaku usaha harus mengikuti aturan yang sama dalam menjalankan kegiatan perdagangan.
Kasus tersebut diungkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menemukan 1.536 karung kacang tanah. Total berat komoditas yang ditemukan mencapai 49,85 ton.
Berdasarkan laporan kepolisian, kacang tanah tersebut diduga berasal dari India. Komoditas itu disebut masuk melalui Dumai, Riau, sebelum diangkut menggunakan jalur darat menuju Jakarta.
Dari pemeriksaan awal, komoditas tersebut diduga belum dilengkapi sejumlah dokumen yang dipersyaratkan. Dokumen itu antara lain Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, dan Sertifikat Karantina.
Ratu mengatakan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kegiatan perdagangan. Menurutnya, tata niaga kacang tanah juga perlu diawasi karena pemasukan komoditas dari luar negeri diatur pemerintah.
“Yang kami jaga adalah level playing field. Jangan sampai pelaku usaha yang sudah memenuhi kewajiban justru harus bersaing dengan komoditas yang proses masuknya diduga tidak memenuhi persyaratan,” kata Ratu.
Selain persoalan persaingan usaha, Pemprov DKI menyoroti aspek karantina. Ratu mengatakan pemasukan kacang tanah dari luar negeri wajib mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pemeriksaan karantina diperlukan untuk mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan. Prosedur tersebut juga bertujuan memastikan komoditas yang masuk memenuhi persyaratan yang berlaku.
Ratu menegaskan pengawasan turut berkaitan dengan perlindungan konsumen. “Karena ini komoditas pangan, yang kita jaga bukan hanya kegiatan perdagangannya,” ujar Ratu.
Menurut Ratu, masyarakat sebagai konsumen juga perlu mendapat jaminan atas komoditas pangan yang beredar. Karena itu, aspek keamanan pangan dan persyaratan karantina harus menjadi bagian dari pengawasan.
“Kami mendukung penuh berbagai upaya untuk menjaga stabilitas pasar di Jakarta. Tentu agar praktek perdagangan berjalan sesuai aturan. Juga agar para pelaku usaha bisa bersaing secara sehat dan masyarakat Jakarta mendapatkan perlindungan sebagai konsumen,” pungkas Ratu















