Advokat dan praktisi hukum ketenagakerjaan, Johan Imanuel saat di Gedung DPR RI, Jakarta. (Dok: tangkapan layar dari Tvparlemen).

Beranda / Politik / RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Diminta Atur WFH

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Diminta Atur WFH

PravadaNews – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan diminta mengatur secara khusus sistem Work From Home (WFH) untuk kepastian terhadap hak dan kewajiban pekerja.

Pengaturan tersebut dinilai penting karena sistem bekerja dari rumah masih diterapkan di sejumlah perusahaan hingga saat ini. Namun, ketentuan mengenai WFH disebut belum tercantum dalam draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Advokat dan praktisi hukum ketenagakerjaan, Johan Imanuel mengatakan, ketiadaan aturan WFH dianggap berpotensi menimbulkan persoalan dalam hubungan kerja. Apalagi menyangkut pembayaran upah dan pemenuhan hak pekerja.

Halbitu karena saat selama pandemi menunjukkan penerapan WFH sempat bersinggungan dengan persoalan pembayaran upah. 

“Alasannya apa? Alasannya ya tentu untuk mencegah. Waktu work from home pas pandemi itu banyak diterapkan alasan work from home itu sebagai penundaan pembayaran upah, unpaid leave atau tidak dibayar, atau pengurangan upah,” ujar Johan di DPR RI, Jakarta, dikutip Jumat (18/9/2026).

Oleh karena itu, Johan mengusulkan definisi WFH dimasukkan ke dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Bahkan, pengaturan tersebut juga perlu dibuat dalam bentuk Perjanjian Kerja Work From Home (PKWFH).

Dalam perjanjian tersebut, kata Johan, setidaknya akan memuat hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan, hari serta jam kerja, ketentuan upah hingga berbagai tunjangan yang dibutuhkan selama WFH.

Selain itu, mekanisme ketika pekerja WFH sewaktu-waktu diwajibkan datang ke kantor juga dinilai perlu diatur. Salah satunya melalui pemberian tunjangan transportasi kepada pekerja.

“Diberikan tunjangan tidak tetap, dapat menjadi tunjangan transportasi saat pekerja harus menuju ke kantor,” kata Johan.

Johan juga mengusulkan PKWFH dapat menjadi adendum dari perjanjian kerja yang dimiliki pekerja ketika perusahaan menerapkan WFH. Dalam skema itu, tidak boleh mengurangi masa kerja maupun hak pekerja.

Dengan pengaturan tersebut, penerapan WFH diharapkan tidak hanya bergantung pada kebijakan internal perusahaan, tetapi memiliki landasan yang memberikan kepastian mengenai upah, jam kerja, tunjangan, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *