PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerentanan tindak pidana korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kondisi itu tercermin dari penurunan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) dalam dua tahun terakhir.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, skor SPI Kementerian ATR/BPN turun 4,58 poin dari 2024 ke 2025. Nilainya merosot dari 75,88 pada 2024 menjadi 71,30 pada 2025.
“Merujuk hasil SPI dua tahun terakhir (2024 dan 2025), terjadi penurunan skor minus 4,58 poin,” ucap Budi, Senin (21/9/2026).
Budi menyebut penurunan terjadi cukup signifikan pada komponen responden eksternal dan expert atau ahli. Kedua komponen tersebut menjadi bagian dari penilaian SPI terhadap Kementerian ATR/BPN.
Pada 2025, skor indeks responden eksternal tercatat 82,40. Angka tersebut turun dari 84,93 pada 2024 atau berkurang 2,53 poin.
Penurunan lebih besar terjadi pada penilaian responden expert atau ahli. Skornya anjlok 12,37 poin dari 76,26 pada 2024 menjadi 63,89 pada 2025.
Budi juga mengungkap penurunan pada dimensi transparansi dan keadilan layanan. Skor pada dimensi tersebut turun dari 80,12 pada 2024 menjadi 77,10 pada 2025.
Sementara itu, penilaian terhadap integritas pegawai menunjukkan pergerakan yang berubah-ubah dalam lima tahun terakhir. Skor tersebut sempat naik dari 87,10 pada 2021 menjadi 89,58 pada 2022.
Skor integritas pegawai kemudian turun menjadi 87,63 pada 2023. Angka itu kembali meningkat menjadi 90,02 pada 2024 sebelum turun lagi menjadi 88,81 pada 2025.
“KPK memandang dinamika skor tersebut merupakan sinyal yang perlu diperhatikan,” terang Budi.
Budi menyebut SPI menjadi salah satu instrumen untuk melihat persepsi dan pengalaman terkait integritas, transparansi, serta akuntabilitas layanan publik.
KPK menempatkan hasil SPI sebagai bagian dari upaya peringatan dini terhadap potensi korupsi. Budi mengatakan penurunan pada area tertentu perlu diikuti penguatan pengawasan dan perbaikan.
“Ketika ada penurunan pada area tertentu, hal itu perlu ditindaklanjuti dengan memperkuat pengawasan ataupun melakukan perbaikan untuk menutup titik rentan sedini mungkin,” jelas Budi.
Temuan mengenai kerentanan tersebut muncul setelah KPK mengungkap perkara suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Perkara tersebut terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 14 September 2026 dalam perkara tersebut. Sebanyak 19 orang diamankan dan KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka merupakan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri. KPK juga menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi sebagai tersangka.
Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi. Khusus Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry disebut diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.















