PravadaNews – Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merampungkan pembahasan rancangan undang-undang tersebut. RUU Pengaturan Reforma Agraria disepakati terdiri dari 14 bab dan 53 pasal.
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Iman Syukri mengatakan seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah telah dibahas secara intensif. Pembahasan tersebut menghasilkan kesepakatan atas rumusan norma dalam rancangan undang-undang.
“Setelah semua DIM dibahas secara intensif, RUU PRA disepakati dalam rapat panja yang secara keseluruhan terdiri dari 14 bab dan memuat 53 pasal,” ujar Iman dalam rapat Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Senin (21/9/2026).
Dalam pembahasan tingkat I di Baleg, pemerintah menyampaikan 596 DIM kepada DPR. Dari jumlah tersebut, 164 DIM berstatus tetap dan 54 DIM mengalami perubahan redaksional.
Sebanyak 57 DIM mengalami perubahan substansi. Kemudian, 295 DIM dihapus, tiga DIM mendapat penambahan substansi, 20 DIM mendapat penambahan pasal, ayat, atau huruf, serta tiga DIM mengalami reposisi dan perubahan substansi atau redaksional.
Salah satu materi yang disepakati Panja berkaitan dengan pengaturan penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara. Ketentuan tersebut diarahkan untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber agraria lainnya.
“Penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria lainnya, serta memprioritaskan pemanfaatannya bagi subjek reforma agraria,” ujar Iman.
RUU tersebut juga mengatur perencanaan reforma agraria melalui sebuah peta jalan. Peta jalan itu memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, dan indikator kinerja.
Panja turut menyepakati pengaturan lokasi prioritas reforma agraria (LPRA). Kriterianya mencakup ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan yang melebihi batas maksimum.
RUU juga mengatur objek dan subjek reforma agraria yang mencakup tanah hasil penyelesaian konflik maupun non-konflik. Kelompok yang diprioritaskan antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Dari sisi kelembagaan, Panja menyepakati pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA). Lembaga tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
“Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria,” ujar Iman.
Panja juga menyepakati pembentukan dewan pengawas untuk mengawal penyelenggaraan reforma agraria. Dewan tersebut ditujukan untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas.
Dalam penyelesaian konflik agraria, RUU mengatur mekanisme yang mengutamakan musyawarah dan pemulihan hubungan sosial. Ketentuan tersebut juga mencakup kepastian hukum serta pemulihan hak masyarakat.
“Pengaturan mekanisme penyelesaian konflik secara efektif, transparan, dan berkeadilan dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat,” kata Iman.
RUU Pengaturan Reforma Agraria turut memperkuat pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah sebagai instrumen penataan aset. Pengaturannya mencakup pengembalian tanah kepada pihak yang berhak serta pemberian tanah pengganti apabila pengembalian tidak dimungkinkan.
Panja juga memasukkan pemberdayaan subjek reforma agraria dalam rancangan tersebut. Pemberdayaan dilakukan melalui integrasi penataan aset dengan penataan akses, pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, serta kemitraan yang adil dan berkelanjutan.
Selain itu, RUU mengatur penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah. Ketentuan tersebut diarahkan untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah serta menjamin pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.
“Pengaturan penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah, serta menjamin pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah,” kata Iman.
RUU Pengaturan Reforma Agraria secara keseluruhan memuat ketentuan umum, asas dan tujuan, penyelenggaraan, kelembagaan, serta dewan pengawas.
Materi lainnya mencakup LPRA, objek dan subjek reforma agraria, penyelesaian konflik, pemulihan hak, redistribusi tanah, pemberdayaan, partisipasi masyarakat, pendanaan, ketentuan pidana, peralihan, dan penutup.















