Beranda / Politik / Nusron Ungkap Arah RUU Reforma Agraria

Nusron Ungkap Arah RUU Reforma Agraria

PravadaNews — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menilai RUU Pengaturan Reforma Agraria penting untuk memperkuat penyelesaian konflik pertanahan. Aturan tersebut juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum serta mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah.

Nusron mengatakan persoalan agraria selama ini dipengaruhi pembagian kewenangan antarlembaga. Ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah juga menjadi bagian dari persoalan yang perlu ditangani.

Menurut Nusron, mekanisme penyelesaian konflik agraria masih perlu diperkuat. RUU tersebut diharapkan dapat membuat penanganan persoalan agraria menjadi lebih terarah.

“Melalui RUU ini, penyelenggaraan Reforma Agraria dirancang menjadi lebih terencana, terukur, transparan, dan partisipatif,” ujar Nusron dalam rapat Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Nusron mengatakan masyarakat akan mendapatkan ruang dalam berbagai proses reforma agraria. Ruang tersebut mencakup penyelesaian konflik, pemulihan hak, redistribusi tanah, dan pemberdayaan.

Penguatan pengawasan juga menjadi bagian dari pengaturan dalam RUU tersebut. Pemerintah memasukkan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan untuk memastikan pelaksanaan reforma agraria dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Nusron menyebut pengaturan tersebut diarahkan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah secara berkelanjutan. Pemerintah juga ingin memastikan tanah dan sumber daya agraria dikelola untuk kepentingan kemakmuran rakyat.

“Perubahan ini mewujudkan kehadiran negara dalam memastikan bahwa tanah dan sumber daya agraria dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Nusron. 

Nusron mengatakan pengaturan tersebut juga diarahkan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. Pemerintah menargetkan terwujudnya keadilan agraria yang berkelanjutan melalui pengaturan tersebut.

Dalam pembahasannya, RUU Pengaturan Reforma Agraria telah disepakati untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II. Seluruh fraksi DPR RI menyepakati RUU tersebut untuk dibawa ke Rapat Paripurna.

Pembicaraan tingkat II dijadwalkan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (22/9/2026). Rapat pengambilan keputusan tersebut dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *