PravadaNews – Dokumen persyaratan calon wakil presiden pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah pun telah menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Perkara tersebut memunculkan pembahasan mengenai proses verifikasi administrasi pencalonan serta kewenangan lembaga yang terlibat dalam memastikan kelengkapan dokumen calon.
Pengamat komunikasi politik, Hendri Satrio, menilai pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses administrasi Pemilu 2024 perlu memberikan penjelasan sesuai kewenangan apabila diminta oleh Mahkamah.
Menurutnya, penjelasan tersebut diperlukan agar proses pemeriksaan tidak hanya melihat hasil akhir, tapi juga tahapan administrasi yang dilakukan setiap lembaga.
“Karena proses pencalonan itu berlangsung pada Pemilu 2024, menurut saya aparat atau institusi pemerintah pada era Presiden Jokowi yang memang memiliki kaitan dengan proses tersebut harus bisa bersama-sama memberikan penjelasan yang terang apabila dibutuhkan Mahkamah,” ucap Hendri dalam keterangan yang diterima, Minggu (27/9/2026).
Hendri menjelaskan, pihak yang dimaksud bukan seluruh unsur pemerintahan, melainkan lembaga atau pihak yang memiliki kewenangan serta catatan administrasi dalam tahapan pencalonan.
“Jadi bukan seluruh aparat pemerintah, tetapi mereka yang pada saat itu mempunyai kewenangan, keterlibatan, atau jejak administrasi terkait Pemilu 2024 dan pemenuhan syarat pencalonan Gibran,” lanjut pria yang akrab disapa Hensa.
Dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Rabu (23/9), MK memeriksa keterangan dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai termohon, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sebagai lembaga pengawas pemilu, serta pihak terkait.
KPU dalam persidangan menyampaikan dokumen persyaratan pasangan calon telah diterima dan diverifikasi melalui Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 pada 28 Oktober 2023.
Kuasa hukum KPU, Jufaldi, mengatakan dokumen persyaratan yang diserahkan calon wakil presiden telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan aturan yang berlaku.
“Dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Jufaldi.
Sementara itu, Bawaslu menyampaikan tidak menemukan laporan maupun temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan calon wakil presiden selama tahapan Pemilu 2024.
Dalam perkara ini, KPU juga mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa permohonan terkait syarat calon karena menilai persoalan tersebut berkaitan dengan sengketa proses pemilu.
Perbedaan pandangan mengenai kewenangan lembaga menjadi salah satu bagian yang diperiksa dalam persidangan, bersamaan dengan penjelasan mengenai proses administrasi pencalonan.















