PravadaNews – Pemerintah mulai menata penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) agar kebutuhan sumber daya manusia di setiap daerah dapat terpenuhi secara lebih merata.
Kebijakan tersebut membuat sebagian manajer KDKMP mendapatkan surat keputusan (SK) penempatan di luar domisili.
Pemerintah meminta para manajer yang terdampak penempatan tersebut tidak perlu khawatir dan tetap menjalankan tugas sesuai keputusan yang telah ditetapkan.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan, penempatan di luar domisili merupakan bagian dari upaya pemerataan sumber daya manusia sekaligus menyesuaikan kebutuhan pengelolaan KDKMP di berbagai wilayah.
Ferry memastikan status para manajer yang telah menerima SK penempatan tidak akan gugur maupun didiskualifikasi.
Jaminan tersebut juga berlaku dalam proses penempatan yang dilakukan seiring dengan rampungnya pembangunan fisik KDKMP.
Pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara tetap mempertahankan status para manajer KDKMP, termasuk mereka yang memperoleh penempatan di luar wilayah domisilinya.
“Kita carikan solusinya,” kata Ferry di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Sejumlah manajer KDKMP keberatan dengan SK penempatan mereka yang ditugaskan di luar domisili mereka.
Ferry menjelaskan, penempatan lintas daerah untuk mengisi kebutuhan SDM di wilayah yang pembangunan KDKMP-nya telah selesai.
KDKMP yang telah selesai pembangunanya membutuhkan manajer untuk segera beroperasi.
Seiring pembangunan KDKMP yang terus berjalan, penempatan para manajer akan disesuaikan kembali dengan domisili masing-masing.
Ferry juga memastikan manajer KDKMP yang memilih mengundurkan diri tidak akan dikenakan sanksi.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah memahami kekhawatiran manajer yang ditempatkan di luar domisili.
Zulkifli meminta para manajer menerima penempatan awal untuk memastikan status mereka terlebih dahulu.
Status para manjer tersebut adalah pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Hal ini dilakukan agar terjadi tertib admistrasi lebih dahulu.
“Yang penting sekarang manajer-manajer yang sudah ditempatkan itu, diterima dulu agar statusnya tetap sebagai PKWT. Nanti kalau koperasinya yang dekat domisili sudah selesai dibangun, lokasinya akan disesuaikan,” kata Zulkifli.
Terkait penghasilan, Zulkifli mengatakan manajer KDKMP akan menerima gaji sekitar Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta.
Angka itu terdiri atas komponen gaji dan tunjangan sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) setempat.
Menurut Zulkifli, besaran penghasilan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan tanggung jawab manajer dalam mengembangkan ekonomi desa.
“Para manajer KDKMP dijadwalkan mulai menjalankan tugas sesuai wilayah masing-masing pada 1 Oktober 2026,” ucap Zulhas.
Mereka akan mengelola koperasi sebagai bagian dari infrastruktur pemerintah menyalurkan bantuan pemerintah serta pengembangan ekonomi desa.
Dalam penyaluran bantuan, subsidi pemerintah, dan pembiayaan, PT Agrinas Pangan Nusantara bekerja sama dengan sejumlah BUMN.















