PravadaNews – Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu resmi memasuki tahap pembahasan di DPR RI. Komisi II DPR RI mengesahkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu melalui rapat internal, Selasa (29/9/2026).
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pembentukan Panja menjadi langkah formal dimulainya proses revisi UU Pemilu di parlemen. Dengan pembentukan tersebut, pembahasan RUU Pemilu kini memiliki wadah kerja di Komisi II.
“Komisi II DPR RI hari ini secara formal telah mengesahkan Panitia Kerja penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu. Mulai hari ini, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, proses revisi Undang-Undang Pemilu berjalan secara formal di DPR RI melalui Panja yang dibentuk di Komisi II DPR RI,” tegas Rifqinizamy, dikutip Rabu (30/9/2026).
Rifqinizamy sebelumnya memastikan Panja revisi UU Pemilu dibentuk pada 2026. Revisi tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah Panja terbentuk, Komisi II akan menyusun linimasa pembahasan RUU Pemilu. Rapat pleno dijadwalkan digelar pada Senin pekan depan untuk menentukan tahapan kerja, termasuk jadwal pembahasan materi dan target penyusunan draf.
Rifqinizamy mengatakan jadwal pembahasan tersebut akan disampaikan kepada masyarakat secara terbuka. Rifqinizamy menyebut penyampaian informasi itu akan dilakukan melalui media massa.
“Senin akan datang kami akan menyusun jadwalnya dan kami akan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui rekan-rekan media,” tutur legislator asal Kalimantan tersebut.
Dalam pembahasannya, revisi UU Pemilu akan menyentuh sejumlah isu kepemiluan. Beberapa di antaranya berkaitan dengan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen, presidential threshold, serta keterwakilan perempuan di parlemen.
Ambang batas parlemen menjadi salah satu isu yang sebelumnya banyak dibahas dalam wacana revisi UU Pemilu. Ketentuan tersebut berkaitan dengan persentase minimal perolehan suara partai politik untuk mendapatkan kursi di DPR.
Sementara itu, pemerintah masih menunggu pembahasan mengenai presidential threshold di DPR. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah belum menentukan sikap karena usulan terkait ketentuan tersebut masih dibahas di parlemen.
“Belum dibahas. Itu kan masih bergulir di DPR. Setelah DPR nanti selesai, pemerintah pasti akan menyusun DIM (daftar inventaris masalah),” kata Supratman, Selasa (29/9/2026).
Setelah pembahasan di DPR selesai, pemerintah akan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai bagian dari pembahasan bersama. Tahapan berikutnya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Komisi II berencana menghimpun masukan dari sejumlah pihak dalam proses pembahasan RUU Pemilu. Mereka antara lain pakar hukum tata negara, akademisi, serta lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Pembentukan Panja menjadi tahap awal dari rangkaian pembahasan revisi UU Pemilu. Melalui Panja, Komisi II akan memiliki wadah formal untuk menyusun naskah akademik dan draf perubahan UU Pemilu sebelum pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah.
Pembahasan revisi UU Pemilu juga berlangsung ketika tahapan menuju Pemilu 2029 semakin dekat. Karena itu, Rifqinizamy sebelumnya mengingatkan pentingnya sinkronisasi regulasi agar aturan baru tidak menimbulkan ketidaksesuaian dengan tahapan persiapan Pemilu 2029.















