Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Web Wapres)

Beranda / Politik / MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran

PravadaNews – Polemik panjang mengenai keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali berujung di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Perdebatan yang menyeret dokumen pendidikan Gibran dalam keikutsertaannya pada Pilpres 2024 itu akhirnya menemui titik putusan setelah MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan gugatan yang diajukan dalam perkara tersebut.

Putusan itu dibacakan dalam sidang MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan tersebut, dalil para pemohon yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden tidak diterima oleh Mahkamah.

Gugatan itu diajukan oleh sejumlah pihak, yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon menggugat hasil Pemilu 2024, khususnya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029.

Dalam permohonannya, para pemohon menilai Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden karena dianggap tidak memenuhi ketentuan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.

Mereka menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah administratif, tetapi juga menyangkut keabsahan pencalonan Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.

Permohonan tersebut diwakili kuasa hukum Bambang Widjojanto dan Refly Harun.

“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” kata Bambang.

Namun, melalui putusannya pada Selasa 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *