Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta. (Foto: Dok. TV Parlemen)

Beranda / Nasional / 8 Hal Penting yang Diatur dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan

8 Hal Penting yang Diatur dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Pravadanews – Dunia kerja Indonesia memasuki babak baru setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan. Regulasi ini membawa sejumlah perubahan yang menyentuh kehidupan pekerja, mulai dari proses mencari pekerjaan hingga perlindungan ketika hubungan kerja berakhir.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan disusun untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam hubungan industrial. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

“RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar perlindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan,” ujar Yassierli dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, dikutip Rabu (7/10/2026).

Salah satu perubahan yang cukup dekat dengan kehidupan pekerja adalah penguatan perlindungan terhadap hak dasar pekerja. UU tersebut menegaskan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, hingga hubungan kerja.

Prinsip non-diskriminasi juga diperkuat agar pekerja mendapatkan perlakuan yang adil dan setara di tempat kerja. UU ini menjadi bagian dalam membangun hubungan kerja yang tidak hanya melihat pada produktivitasnya, tetapi begitu juga dengan hak dan martabat para pekerja.

Hal lain yang tak kalah penting adalah larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja. Dalam UU tersebut, perusahaan dilarang menahan ijazah maupun dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

“Terakhir, penguatan perlindungan pekerja buruh alih daya pada BUMN, yakni dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan,” kata Yassierli.

Berikut 8 hal penting yang diatur dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan:

1. Hak pekerja dan prinsip non-diskriminasi diperkuat

UU Pelindungan Ketenagakerjaan mempertegas hak pekerja untuk memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan.

Ketentuan tersebut mencakup proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier hingga hubungan kerja. Dengan demikian, prinsip non-diskriminasi menjadi salah satu dasar dalam hubungan kerja.

2. Ijazah dan dokumen pribadi tidak boleh ditahan

Perusahaan kini dilarang menahan ijazah maupun dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja. Ketentuan ini memberikan kepastian bagi pekerja agar dokumen pribadi yang menjadi haknya tidak digunakan sebagai alat untuk mengikat pekerja dalam hubungan kerja.

3. Peserta magang mendapat perlindungan

Peserta pemagangan juga mendapatkan kepastian hukum yang lebih jelas. UU mengatur status pemagangan, pembatasan waktu, pemberian uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta kepesertaan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Selain itu, Peserta magang juga berhak memperoleh sertifikat pemagangan setelah menyelesaikan program. 

Yassierli menyebut ketentuan tersebut diatur untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi peserta pemagangan.

4. Pekerja yang terkena PHK mendapat perlindungan

Perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) juga menjadi pembahasan dalam UU tersebut.

Pemerintah dan DPR mengatur dana cadangan pesangon serta jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK. Ketentuan ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan pekerja ketika kehilangan pekerjaan.

5. Hak pekerja perempuan diperkuat

UU Pelindungan Ketenagakerjaan memberikan kepastian terhadap hak-hak pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari perlindungan khusus bagi pekerja perempuan agar hak mereka tetap terjamin ketika menghadapi kondisi terkait kehamilan dan persalinan.

6. Perlindungan pekerja penyandang disabilitas diperjelas

Penyandang disabilitas juga mendapatkan kepastian perlindungan dalam aturan ketenagakerjaan yang baru.

Dalam UU tersebut, menegaskan pentingnya kesempatan kerja yang setara dan perlakuan yang tidak diskriminatif, termasuk dalam proses penempatan tenaga kerja. Pemerintah juga memberikan perhatian kepada kelompok rentan agar memiliki akses yang setara terhadap kesempatan kerja.

7. Aturan outsourcing BUMN diperkuat

Perlindungan terhadap pekerja alih daya atau outsourcing turut masuk dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Khusus untuk BUMN, pemerintah menyebut penyelenggaraan alih daya diwajibkan dilakukan oleh anak perusahaan. Ketentuan ini menjadi salah satu bentuk penguatan perlindungan bagi pekerja outsourcing di lingkungan BUMN.

8. Pekerjaan fleksibel dan future of work mulai diatur

Dunia kerja terus berubah seiring perkembangan teknologi dan munculnya berbagai bentuk pekerjaan baru. Karena itu, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memperluas ruang lingkup perlindungan terhadap pekerjaan yang bersifat fleksibel.

Ketentuan tersebut diarahkan untuk merespons bentuk-bentuk pekerjaan baru yang dapat muncul pada masa mendatang atau dikenal dengan istilah future of work.

Selain delapan poin tersebut, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, sistem sertifikasi kompetensi, integrasi data ketenagakerjaan, perlindungan pencari kerja, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran norma ketenagakerjaan.

“Secara keseluruhan, pemerintah menilai bahwa RUU Perlindungan Ketenagakerjaan telah merefleksikan keseimbangan antara perlindungan hak-hak dasar pekerja atau buruh dan keberlangsungan dunia usaha,” jelas Yassierli.

Dengan adanya UU tersebut, Yassierli berharap industrial dapat memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja, sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha di tengah perubahan dunia kerja.

Diketahui, pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dalam rapat tersebut, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan.

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab dengan persetujuan peserta rapat. Dengan demikian, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi mendapat persetujuan DPR untuk menjadi undang-undang.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *