Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi. Foto: dpr.go.id)

Beranda / Politik / Didik Desak OJK Ringankan Kredit UMKM

Didik Desak OJK Ringankan Kredit UMKM

PravadaNews – Bagi pedagang kaki lima dan pemilik warung kelontong, bencana alam maupun gangguan lingkungan bukan sekadar menghambat aktivitas sehari-hari, tetapi juga bisa memutus sumber penghasilan.

Ketika pembeli berkurang dan omzet merosot, kewajiban membayar cicilan kredit tetap berjalan.

Kondisi inilah yang menjadi perhatian Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi yang meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan kebijakan relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terdampak.

Didik mengatakan, kebijakan ini vital untuk menyelamatkan para pelaku usaha kecil yang pendapatannya anjlok drastis.

“Kelompok yang paling terpukul adalah mereka yang bergantung pada transaksi harian, seperti pedagang kaki lima hingga pemilik warung kelontong,” tegas Didik dikutip Jumat (30/10/2026).

Didik mengingatkan, kesulitan membayar cicilan yang tidak diikuti kebijakan penyesuaian berpotensi menambah beban keuangan pelaku UMKM.

Jika berlangsung berkepanjangan, kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu keberlangsungan usaha, bahkan membuat pedagang kehilangan sumber mata pencaharian.

Karena itu, Didik meminta OJK merespons kondisi debitur terdampak bencana melalui kebijakan yang memberikan ruang penyesuaian pembayaran kredit.

Menurut Didik, relaksasi bukan berarti menghapus kewajiban utang, melainkan memberikan kelonggaran waktu agar debitur dapat memulihkan kondisi keuangan dan kembali menjalankan usahanya.

“Harus ada kebijakan relaksasi atas kewajiban debitur di perbankan. Jika tidak, mereka akan terpuruk. Langkah ini bertujuan membantu korban bencana agar bisa menata kembali hidupnya,” ujar Didik.

Selain OJK, Didik juga menyoroti peran pemerintah dalam mendorong perbankan, terutama bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), untuk memberikan kelonggaran kepada debitur terdampak.

Menurut Didik, dukungan tersebut diperlukan agar masyarakat kecil tetap memiliki kesempatan mempertahankan usahanya di tengah tekanan ekonomi.

“Ini bukan soal mereka enggan membayar utang, melainkan memohon kelonggaran waktu. Khususnya untuk pinjaman di Bank Himbara, pemerintah wajib hadir di sana,” tambah Didik.

Didik berharap OJK dan pemerintah segera mengambil langkah konkret sehingga pelaku UMKM terdampak bencana memperoleh kesempatan untuk memulihkan usahanya.

Dengan penyesuaian kewajiban kredit, debitur diharapkan dapat kembali produktif sekaligus menyelesaikan tanggung jawab pembayarannya secara bertahap.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *