PravadaNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dari sejumlah pihak swasta kepada oknum di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Penelusuran tersebut dilakukan melalui pemeriksaan tujuh saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai (DSP) kebencanaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menggali pengetahuan para saksi mengenai dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak di BNPB. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari upaya mengungkap aliran dana dalam perkara tersebut.
“Para saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran uang kepada oknum di BNPB,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Tujuh saksi yang diperiksa berasal dari kalangan swasta. Mereka adalah Suhaidi dan Fina Marshita Agnesty yang berstatus wiraswasta.
Sementara lima saksi lainnya merupakan karyawan swasta, yakni Prasetyo Budhi Winarso, Nyanyang Ridwan, Dias Wahyu Kurniawan, Adis Nugroho Santoso, dan Aria Pranarka. KPK mendalami keterangan mereka untuk menelusuri dugaan aliran uang kepada oknum BNPB.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada Rabu (14/10/2026). Mereka diduga terlibat dalam korupsi pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai kebencanaan di BNPB.
Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto. KPK juga menetapkan Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit, sebagai tersangka.
Tersangka lainnya adalah Richard Erlangga yang merupakan tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto. Dua tersangka dari pihak swasta yakni Gery P dan Syifa NG juga ditetapkan dalam perkara tersebut.
KPK mengungkap adanya dugaan praktik konflik kepentingan dan suap-menyuap dalam proses pengadaan yang menggunakan dana siap pakai kebencanaan. Penyidikan kini turut menelusuri dugaan aliran uang dari pihak swasta kepada oknum di lingkungan BNPB.














