PravadaNews – Industri perfilman nasional mendapat angin segar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Melalui kebijakan insentif pajak, pemerintah daerah memberikan keringanan sebesar 50 persen dari pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk penayangan film Indonesia di bioskop.
Langkah ini diharapkan dapat membuka peluang lebih luas bagi produsen film lokal untuk mengembangkan karya, memperluas jangkauan penonton, sekaligus memperkuat daya saing perfilman nasional.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 531 Tahun 2026 yang kemudian diubah lewat Kepgub Nomor 591 Tahun 2026.
Pihak bioskop mendapatkan keringanan 50 persen dari pokok PBJT yang seharusnya dibayarkan kepada Pemprov DKI untuk pemutaran film nasional.
Namun, keringanan tersebut bukan menjadi keuntungan bagi pihak bioskop, tetapi wajib disalurkan kepada produsen film nasional.
Misalnya, apabila kewajiban pokok pajak yang harus dibayarkan mencapai Rp100 juta, pihak bioskop cukup menyetorkan Rp50 juta kepada Pemprov.
Sedangkan sisa Rp50 juta dari nilai keringanan harus diserahkan kepada produsen film nasional sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Penyerahan dana dilakukan melalui lembaga pengelola ekosistem perfilman yang dibentuk atau ditunjuk Pemprov DKI.
Jika lembaga tersebut belum terbentuk, pihak bioskop menyerahkannya langsung kepada produsen film dengan melampirkan berita acara serah terima.
Pemberian keringanan dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak.
Meskipun demikian, pihak bioskop tetap harus menyertakan berita acara serah terima dana saat menyampaikan laporan pajak bulanan.
Apabila kewajiban penyaluran tidak dipenuhi, keringanan tersebut tidak berlaku. Maka dengan demikian, pajak harus dibayarkan secara penuh.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjadikan Jakarta sebagai kota sinema.
Pernyataan itu disampaikannya saat mengumumkan kebijakan insentif pada Juni 2026.
Pramono berharap keringanan tersebut dapat mendorong rumah produksi untuk meningkatkan jumlah film yang dihasilkan.
Menurut Pramono, insentif pajak dapat memberikan ruang bagi pelaku industri untuk mengembangkan kegiatan produksi film di Jakarta.
Komitmen tersebut kembali disampaikan Pramono saat membuka Jakarta Film Summit 2026 pada 20 Oktober 2026.
Menurut Pramono, keringanan pajak 50 persen diarahkan untuk mendukung produsen film nasional agar memiliki ruang lebih besar dalam mengembangkan produksi.
“Kami berharap keringanan ini menjadi insentif bagi rumah produksi untuk kembali membuat film,” ujar Pramono, Selasa (3/11/2026).
Pramono menambahkan, penerimaan pajak yang diperoleh Pemprov DKI juga akan digunakan untuk mendukung pengembangan ekosistem perfilman.
Kebijakan keringanan pajak tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.
Pemprov DKI berharap insentif ini dapat memperkuat rantai industri perfilman, mulai dari produksi hingga distribusi.














