PravadaNews – Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen. Usulan tersebut mencakup upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), serta upah minimum sektoral.
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan usulan kenaikan tersebut didasarkan pada perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dengan menggunakan indeks tertentu sebesar 0,9. Perhitungan tersebut mengacu pada inflasi periode Oktober 2025 hingga September 2026 sebesar 3,20 persen dan pertumbuhan ekonomi rata-rata nasional sebesar 5,43 persen.
“Dengan menggunakan PP Nomor 49 tersebut, kurun waktu yang kita hitung adalah Oktober 2025 sampai September 2026. Ketemu angka inflasinya 3,20 persen. Ditambah pertumbuhan ekonominya 5,43 persen. Dikalikan 0,9, maka didapat kurang lebih angka hampir 8 persen,” ujar Said dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).
Lebih lanjut, dari hasil perhitungan tersebut, kata Said Iqbal, menghasilkan estimasi kenaikan upah minimum sekitar 8,05 persen secara rata-rata nasional. Namun, KSPI mempertimbangkan adanya perbedaan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap daerah.
Oleh karena itu, KSPI mengusulkan rentang kenaikan upah minimum sebesar 7,5 hingga 9,5 persen. Dengan usulan angka tersebut, Said Iqbal berharap dapat mengakomodasi kondisi perekonomian masing-masing provinsi maupun kabupaten/kota.
“Jadi KSPI dan Partai Buruh mengusulkan turun di bawah dua digit menjadi 9,5 persen, satu digit,” kata Said Iqbal.
Di sisi lain, Said menyoroti belum adanya kepastian mengenai penetapan upah minimum 2027. Padahal, pemerintah seharusnya sudah menetapkan UMP paling lambat 1 November 2026, atau 60 hari sebelum pemberlakuannya pada 1 Januari 2027.
Sementara itu, UMKM, termasuk upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), menurut ketentuan yang dirujuknya harus ditetapkan paling lambat 20 November 2026.
Said Iqbal menilai, keterlambatan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di tingkat daerah karena Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota belum memperoleh pedoman yang jelas untuk membahas kenaikan upah minimum.
Maka dari itu, Said Iqbal mendesak pemerintah untuk segera memberikan kepastian mengenai mekanisme dan besaran kenaikan upah minimum 2027.














