Beranda / Nasional / KSPI Usul PTKP Naik Jadi Rp7,5 Juta per Bulan

KSPI Usul PTKP Naik Jadi Rp7,5 Juta per Bulan

PravadaNews – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta. Usulan tersebut merupakan salah satu reformasi perpajakan yang diusulkan oleh buruh untuk mengurangi beban pajak pekerja.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, kenaikan PTKP perlu dilakukan agar pekerja dengan penghasilan terbatas tidak semakin terbebani oleh kewajiban perpajakan. Menurut Said Iqbal, batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak perlu disesuaikan dengan kondisi kebutuhan hidup saat ini.

“Supaya ada spare untuk daya beli,” unar Said Iqbal saat konferensi pers via daring, Selasa (3/11/2026).

Adapun PTKP yang saat ini berada di angka Rp 4,5 juta dinaikkan menjadi Rp 7,5 juta. Dengan demikian, pekerja yang memiliki penghasilan hingga batas tersebut diharapkan tidak dikenakan pajak penghasilan.

Lebih lanjut, Said Iqbal menilai, besaran penghasilan pekerja saat ini perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan batas PTKP. Salah satu yang dicontohkan, yakni upah minimum di sejumlah kawasan industri seperti Karawang dan Bekasi.

Said Iqbal menyebut, upah minimum di dua wilayah tersebut telah mencapai sekitar Rp 5,9 juta, sedangkan di Jakarta sekitar Rp 5,8 juta.

Menurut Said Iqbal, apabila batas PTKP tidak disesuaikan, pekerja dengan penghasilan setara upah minimum tetap harus menanggung kewajiban pajak dari pendapatannya.

Usulan tersebut juga berkaitan dengan kondisi upah riil pekerja yang dinilai belum sepenuhnya mampu mengejar kenaikan harga kebutuhan sehari-hari. Said Iqbal mengatakan, kenaikan upah secara nominal tidak selalu berarti daya beli pekerja ikut meningkat.

Oleh karena itu, KSPI dan Partai Buruh meminta ada reformasi perpajakan yang lebih mempertimbangkan kemampuan ekonomi pekerja. Selain kenaikan PTKP, mereka juga mengusulkan penghapusan pajak atas sejumlah komponen yang berkaitan dengan kesejahteraan pekerja.

Salah satu usulan lainnya adalah pembebasan pajak atas tunjangan hari raya (THR), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun, hingga uang pesangon.

Said Iqbal berharap pemerintah mempertimbangkan berbagai usulan tersebut sebagai bagian dari kebijakan perpajakan yang lebih berpiha

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *