Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Dok. Gerindra)

Beranda / Politik / RUU Perampasan Aset Bakal Pertegas Hukuman Mati Koruptor

RUU Perampasan Aset Bakal Pertegas Hukuman Mati Koruptor

PravadaNews – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana akan mempertegas ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi. 

Salah satu kondisi yang menjadi perhatian dalam pembahasan aturan tersebut adalah dugaan korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran penanganan bencana.

Habiburokhman menyampaikan hal itu saat DPR mulai membahas RUU Perampasan Aset bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Menurut Habiburokhman, rancangan aturan tersebut akan memperjelas penerapan pidana mati yang selama ini telah dikenal dalam sistem hukum Indonesia.

Habiburokhman menjelaskan, RUU Perampasan Aset tidak akan membuat mekanisme baru untuk melaksanakan hukuman mati. Pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Undang-undang ini akan mempertegas bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati,” tutur Habiburokhman. 

Habiburokhman mengingatkan bahwa pidana mati masih menjadi bagian dari sistem hukum Indonesia. Ketentuan tersebut tetap berlaku meskipun penerapannya selama ini mendapat penolakan dari sejumlah kalangan pegiat hak asasi manusia (HAM).

Habiburokhman juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHP sebagai salah satu landasan pengaturan pidana mati. Menurut Habiburokhman, ancaman hukuman tersebut dapat diterapkan terhadap tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu.

“Memang terhadap tindak pidana korupsi dengan kondisi tertentu, memang, ee, dikenakan hukuman mati. Kita tahu hukuman mati hingga saat ini masih berlaku di Indonesia. Jangan dianggap hukuman mati tidak ada,” kata Habiburokhman.

Terkait kondisi yang memungkinkan penerapan ancaman tersebut, Habiburokhman menyinggung penyalahgunaan anggaran ketika terjadi bencana. Namun, Habiburokhman belum memerinci kriteria maupun rumusan pasal yang akan dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset.

“Iya nanti, apakah terjadi di dalam situasi bencana dan lain sebagainya itu kurang lebih ya,” pungkas Habiburokhman.

Pembahasan tersebut berlangsung ketika KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kasus ini berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai (DSP) yang semestinya diperuntukkan bagi penanganan darurat bencana.

KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam pengembangan perkara tersebut, lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Kelima tersangka terdiri atas Bima Setyawan dan Richard Erlangga yang disebut sebagai tenaga ahli kepala BNPB. Tersangka lainnya adalah Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan Gabriel Purwaka Sigit, Direktur PT TLS Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.

Bima diketahui merupakan adik mantan Kepala BNPB Suharyanto. Sementara itu, KPK mengelompokkan dugaan praktik korupsi tersebut ke dalam dua klaster, yakni konflik kepentingan dan suap.

Pada klaster konflik kepentingan, sejumlah penyedia yang menjadi mitra BNPB selama periode 2024–2026 diduga memiliki afiliasi dengan Bima. Dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan KPK dalam perkara pengadaan barang dan jasa di lembaga penanggulangan bencana tersebut.

Adapun dalam klaster suap, Richard diduga meminta komisi kepada PT TLS terkait paket pengadaan tahun 2026. KPK juga menduga Richard menerima uang Rp2,38 miliar melalui perantara selama periode Januari hingga September 2026.

Dana siap pakai yang menjadi objek perkara tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai penanganan sejumlah bencana. KPK menyebut anggaran itu diperuntukkan bagi penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatra.

KPK menduga praktik korupsi dalam pengelolaan dana tersebut telah berlangsung sejak 2022. Pengusutan perkara ini menjadi salah satu konteks yang mengemuka ketika DPR dan pemerintah mulai membahas ketentuan RUU Perampasan Aset terkait ancaman pidana mati bagi koruptor.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *