Beranda / Ekonomi / Kemnaker Tetapkan BSU 2026 Rp 900.000 Ini Jadwal Penyalurannya

Kemnaker Tetapkan BSU 2026 Rp 900.000 Ini Jadwal Penyalurannya

PravadaNews – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang memenuhi kriteria pada 2026. Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan bantuan tersebut akan dibayarkan sekaligus. Dalam hal ini para pekerja yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan total Rp 900.000.

“BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus,” ujar Indah dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).

Indah menjelaskan, penyaluran BSU 2026 dijadwalkan berlangsung pada November hingga Desember 2026. Pemerintah akan menyalurkan bantuan tersebut melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri untuk mendapatkan bantuan tersebut. Penetapan penerima dilakukan berdasarkan persyaratan dan data pekerja yang menjadi acuan pemerintah.

Adapun penerima BSU 2026 harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, pekerja juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

Dari sisi penghasilan, pekerja yang berhak menerima bantuan harus memiliki upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sementara itu, pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan pemerintah.

Kemnaker juga menggunakan data upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar penentuan penerima. Perhitungan tersebut mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap yang tercatat dalam data kepesertaan.

Untuk pekerja di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih dari Rp 3,5 juta, batas upah penerima disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Indah pun mengingatkan perusahaan agar memastikan data pekerja yang disampaikan kepada pemerintah sesuai dengan kondisi sebenarnya. Keakuratan data tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam proses penetapan penerima bantuan.

“Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,” kata Indah.

Pekerja yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai ketentuan BSU 2026 dapat mengakses laman resmi Kemnaker melalui https://bsu.kemnaker.go.id.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *