PravadaNews – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, hibah non pemilihan didefinisikan sebagai bantuan berupa uang atau barang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), maupun kepada pihak lain, yang penggunaannya tidak diperuntukkan bagi tahapan pelaksanaan Pemilu atau Pilkada secara langsung. Skema hibah ini diarahkan untuk mendukung kebutuhan operasional kelembagaan, penguatan pendidikan pemilih, serta pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan di luar tahapan kontestasi elektoral.
Ketentuan tersebut menjadi pijakan normatif sekaligus landasan operasional bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan bantuan keuangan melalui APBD. Dalam praktiknya, hibah non pemilihan dipandang sebagai instrumen strategis untuk menjaga kesinambungan fungsi kelembagaan penyelenggara pemilu agar tetap berjalan optimal meskipun tidak berada dalam fase penyelenggaraan pemungutan suara. Dukungan ini mencakup pembiayaan kegiatan sosialisasi demokrasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga penguatan sistem informasi data pemilih yang menjadi fondasi penting bagi kualitas pemilu di masa mendatang.
Baca juga: Ahmad Sahroni Isi Kursi Wakil Ketua Komisi III DPR
Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam menyalurkan hibah kepada KPU dan Bawaslu tanpa harus menunggu tahapan pemilu dimulai. Hal ini sekaligus menegaskan komitmen negara dalam memastikan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan selaras dengan prinsip demokrasi, sehingga penyelenggaraan pemilu tidak hanya kuat pada momentum pemungutan suara, tetapi juga kokoh dalam proses persiapan dan penguatan kelembagaan yang berlangsung sepanjang waktu.
Oleh karena itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang memberikan dana Hibah non Pemilihan kepada Bawaslu Jawa Barat. Bagja menyampaikan agar peruntukkan dana harus dibuat dengan jelas dan transparan.
“Pertanggungjawabannya perlu diperhatikan, jangan sampai tidak jelas. Sarana prasaran diperhatikan peruntukannya, didetailkan,” jelas Bagja dikutip dari web Bawaslu, Jumat (20/2/2026).
Bagja mengatakan usulan yang disampaikan Bawaslu Jawa Barat harus bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga, usulan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) Bawaslu Jawa Barat perlu di reviu lebih lanjut.
Sekretaris Jenderal Bawaslu Ferdinand Eskol Sirait pun meminta agar Kepala Sekretariat Bawaslu Jawa Barat dapat mensortir peruntukan dana hibah ini. Terutama, kata dia, untuk usulan dana operasional Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
“Ini langkah baik yang didapati Bawaslu Jawa Barat, kalau ini dikelola dengan baik pastikan prinsip keadilannya setara. Saya kira bisa diikuti oleh Bawaslu Provinsi lainnya,” jelas Ferdinand. (Nomo)















