Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal. Dok. DPR RI

Beranda / Nasional / Lempar Batu Sembuyi Tangan Inisiator Revisi UU KPK

Lempar Batu Sembuyi Tangan Inisiator Revisi UU KPK

PravadaNews – Isu pengembalian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama kini ramai menjadi perbincangan publik.

Adapun usulan kembalikan UU KPK ke versi lama itu pertama kali diungkapkan bekas Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad Riyanto dalam pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jumat (30/1/2026) lalu.

Menurut Abraham, Revisi UU KPK itu telah melemahkan marwah serta peran dan kewenangan dari komisi antirasuah tersebut.

Tak berselang lama, wacana tersebut mendapat respons positif dari sejumlah pihak. Salah satu pihak yang turut meresponsnya Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.

Jokowi mengaku sepakat dengan wacana dikembalikannya UU KPK ke versi lama. Jokowi mengungkapkan bhawa UU KPK versi terbu merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan jangan keliru ya. Inisiatif DPR,” ujar Jokowi.

Baca Juga: Ini Kata Surya Paloh Soal Prabowo 2 Periode

“Tidak ada usulan apa-apa ke DPR,” kata Cucun di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutipa pada Minggu (22/2/2026).

Pernyataan Jokowi mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal. Cucun menegaskan bahwa saat ini tidak pernah ada usulan yang masuk terkait perubahan atau revisi UU KPK untuk kembali ke versi lama.

Cucun mengatakan, pihaknya saat ini juga akan tetap konsisten untuk mendengar aspirasi masyarakat terutama mengenai pembahasan regulasi perundang-undangan.

“Kalau misal ada usul dari DPR dan pemerintah terkait undang-undang apapun bukan hanya UU KPK itu ada mekanismenya,” ujar Cucun.

Cucun membantah pernyataan Jokowi yang menyebut Revisi UU KPK murni inisiatif DPR. Cucun berujar, DPR RI tidak mungkin dapat berjalan sendiri untuk melakukan pembahasan revisi UU KPK tanpa adanya peran dari eksekutif ataupun pemerintah pusat.

“Masyarakat sudah cerdas sekarang ga mungkin ada undang undang jalan tanpa surat dari presiden,” pungkas Cucun. (GIB)

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *