Ilustrasi mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah resmi kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: PravadaNews/Gemini IA)

Beranda / Hukum / Yaqut Kembali ke Rutan KPK

Yaqut Kembali ke Rutan KPK

PravadaNews – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah resmi kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya berstatus sebagai tahanan rumah.

Adapun Yaqut tiba di gedung KPK pada Selasa (24/3/2026), sekitar pukul pukul 10.32 WIB. Keputusan kembali nya Yaqut itu ditenggarai imbas ramainya kritik dari publik kepada KPK perihal status tahanan rumah ke tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

“Alhamdulillah saya bisa sungkem sama ibu saya,” ujar Yaqut, saat digiring masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: Yaqut Masih Jalani Cek Kesehatan

Adapun perubahan status tahanan terhadap Yaqut kian menimbulkan perdebatan terkait keadilan dan transparansi penegakan hukum.

Meski demikian, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, KPK memastikan penyidikan kasus kuota haji tetap berjalan dan mengklaim telah menunjukan kemajuan positif di dalam proses penyidikan.

“Penyidik juga terus fokus untuk melengkapi berkas penyidikan, sehingga bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” tutur Budi.

Budi menyebut mantan menteri itu sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Jakarta Timur.

Budi menekankan, pemeriksaan itu adalah bagian dari prosedur terkait pengembalian status Yaqut menjadi tahanan di Rutan KPK, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tahanan rumah.

“Dari tadi malam (Senin, 23/3) hingga pagi ini (Selasa, 24/3), tim dokter masih terus melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan kesehatan,” tutup Budi.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *