PravadaNews – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), resmi melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks.
Laporan tersebut menyasar klaim yang menyebut JK mendanai Roy Suryo dan pihak lain dalam polemik ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo.
Langkah ini dilakukan untuk meluruskan informasi yang dinilai menyesatkan publik dan merugikan nama baik JK, sekaligus menjadi peringatan tegas terhadap penyebaran berita palsu yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat serta merusak reputasi tokoh publik.
“Ternyata panjang juga prosesnya laporan polisi. Saya melaporkan Saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi,” kata JK di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).
JK menegaskan, tuduhan yang menyebar luas mengenai dirinya mendanai Roy Suryo dan pihak lain dalam polemik ijazah Presiden Joko Widodo sama sekali tidak benar. Menurut JK, informasi tersebut telah mencemarkan nama baiknya dan menimbulkan persepsi publik yang keliru.
“Itu jelas saya tidak lakukan. Pertama juga ini tersebar luas, dan bagi saya ini suatu penghinaan. Karena sangat tidak etis bagi saya, Pak Jokowi itu Presiden yang saya wakilnya,” ujar JK.
Baca juga: JK Tekankan Akar Konflik Kemanusiaan
JK mengatakan menjadi Wakil Presiden mendampingi Jokowi selama 5 tahun. Dia mengatakan tak mungkin dirinya membayar orang untuk menyelidiki Jokowi.
“Kita bersama-sama selama lima tahun, masa saya bayar orang Rp 5 miliar untuk menyelidiki beliau. Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan,” ujar JK.
Menurut JK, tuduhan tersebut merugikan karena menggambarkan dirinya seolah membiayai upaya memeriksa atau mengkhianati Presiden. Karena itu, JK memilih menempuh jalur hukum.
“Karena itu sudah menyebar atau apa pun, ya saya bawa ke polisi karena nama baik saya,” jelasnya.
JK menanggapi bantahan Rismon yang menyebut informasi tersebut hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI). Dia menilai bantahan itu tidak menyentuh substansi.
“Saya tidak tahu itu. Tapi apa pun bantahannya, dia hanya mengatakan itu bukan dia yang melakukan, tapi tidak membantah isinya. Hanya membantah bukan dia yang bikin, dia kan tidak membantah bahwa (menuduh) saya membayar Rp 5 miliar,” tutur JK.
“Kalau dia membantah itu tidak benar, bahwa Pak JK kasih Rp 5 miliar, kasih uang, mungkin ada manfaatnya. Tapi kalau mengatakan itu AI, itu tidak ada artinya untuk saya,” sambung dia.
JK mengaku tidak pernah berkomunikasi ataupun mengenal Rismon secara pribadi. Dia menyebut tidak ada permintaan maaf ataupun klarifikasi yang diterimanya.
Selain melaporkan Rismon, JK mengatakan pihak yang turut melaporkan pihak yang menyebarkan informasi. Dia mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman yang beredar di media.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/135/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026. JK melaporkan Rismon atas dugaan tindak pidana menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitaan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitaan tersebut bohong dan/atau fitnah dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 434 KUHP dan/atau Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.















