Foto: Jemaah sedang melaksanakan rangkaian ibadah Haji. Dok. Kementerian Agama

Beranda / Nasional / Pemerintah Jamin Kenaikan Tarif Tak Dibebani ke Jemaah

Pemerintah Jamin Kenaikan Tarif Tak Dibebani ke Jemaah

PravadaNews – Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan adanya usulan kenaikan tarif penerbangan bagi jemaah haji Indonesia pada musim haji 2026.

Kenaikan tersebut diajukan oleh sejumlah maskapai penerbangan sebagai respons atas melonjaknya harga avtur yang terus mengalami tekanan di pasar global.

Kondisi ini dinilai berdampak langsung terhadap biaya operasional penerbangan, khususnya untuk layanan haji yang membutuhkan kesiapan armada dan jadwal khusus.

Pemerintah pun kini tengah mengkaji usulan tersebut secara cermat guna memastikan kebijakan yang diambil tetap memperhatikan kemampuan jemaah sekaligus menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara yang aman dan berkualitas.

Pemerintah menjamin kenaikan tarif tersebut tidak akan dibebankan kepada jemaah haji dan ditanggung pemerintah.

“Pertama, kan memang ada kenaikan avtur. Nah, kenaikan avtur itu membuat maskapai atau penerbangan itu mengajukan pos kenaikan per jemaah,” kata Dahnil di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Dahnil menjelaskan usulan kenaikan tarif penerbangan haji tahun 2026 datang dari dua maskapai utama yang selama ini melayani jemaah Indonesia, yakni Garuda Indonesia dan Saudia Airlines.

Kedua maskapai tersebut mengajukan penyesuaian biaya seiring meningkatnya harga avtur yang berdampak signifikan terhadap ongkos operasional penerbangan jarak jauh.

Menurut Dahnil, besaran kenaikan yang diusulkan mencapai sekitar Rp 8 juta per jemaah. Angka ini dinilai cukup besar dan berpotensi memengaruhi total biaya penyelenggaraan ibadah haji yang harus ditanggung oleh calon jemaah.

Oleh karena itu, pemerintah tidak serta-merta menyetujui usulan tersebut dan masih melakukan pembahasan mendalam dengan berbagai pihak terkait.

“Misalnya, Garuda Indonesia itu mengajukan kenaikan per jemaah itu sekitar Rp 7,9 juta. Kemudian Saudia, maskapai Saudia, mengajukan kenaikan sebesar USD 480 per jemaah. Artinya sekitar Rp 8 jutalah kalau dirupiahkan,” kata Dahnil.

Dengan demikian, total biaya kenaikan yang ditanggung pemerintah lewat APBN sekitar Rp 1,77 triliun. Meski begitu, Dahnil menyebut pemerintah masih melakukan penghitungan rinci.

“Jadi kira-kira kalau ditotal itu Rp 1,77 triliun. Jadi kalau ditotal antara kenaikan semuanya itu, totalnya harus tanggung APBN sekitar Rp 1,77 triliun. Kita nanti lihat perhitungan ulangnya,” kata Dahnil.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengatakan, pemerintah telah menetapkan biaya haji tahun 2026 turun Rp 2 juta dibanding tahun lalu. Dia menyebut biaya haji tidak akan berubah meski kini harga avtur naik.

“Kita pastikan bahwa biaya haji tahun 2026 kita turunkan harganya sekitar Rp 2 juta walaupun harga avtur naik, tapi kita berani menurunkan biaya haji untuk tahun ini,” kata Prabowo saat menyampaikan taklimat dalam rapat kerja pemerintah di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (8/4).

Sebagai informasi, pemerintah dan DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 senilai Rp 87,4 juta per jemaah. Jumlah itu turun jika dibanding BPIH tahun 2025 yang berjumlah Rp 89,4 juta.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *