PravadaNews – Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan informasi yang berkembang soal pemberian akses udara bagi militer Amerika Serikat (AS) belum mencapai final untuk diterapkan di Indonesia.
Dalam keterangannya, Kepala Biro Informasi Pertahanan dari Setjen Kemhan Brigjen TNI menekankan bahwa setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain, termasuk pemberian akses udara akan tetap mengedepankan kepentingan dan juga kedaulatan nasional Indonesia.
Sosok yang akrab disapa Rico itu menegaskan bahwa dokumen soal pemberian akses udara tersebut masih dalam tahap proses rencana rancangan awal dan masih dalam proses pembahasan internal baik dari Indonesia dan militer AS.
“Setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui pembahasan mendalam sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku,” ujar Rico dalam siaran pers, dikutip Selasa, (14/4/2026).
Baca juga : Menjaga Daya Beli di Tengah Bayang Krisis Energi
Di sisi lain, Rico juga memastikan setiap pembahasan kerja sama dengan negara lain akan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak aktivitas di ruang udara nasional.
Rico menyebut bahwa otoritas dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada di tangan negara dan tidak ada ruang lain bagi implementasi kebijakan sepihak di luar hukum Indonesia.
Oleh karena itu, Rico meminta seluruh masyarakat agar dapat mencermati informasi terlebih dahulu agar tidak terjadi salah paham mengenai kabar yang telah beredar.
“Kementerian Pertahanan Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi secara cermat dan proporsional,” terang Rico.
Adapun pembahasan kerjasama pertahanan dengan negara lain itu dilakukan dalam upaya kerangka menjaga kedaulatan NKRI secara penuh serta berpedoman dalam ketentuan hukum secara nasional maupun internasional.
Rico menambahkan, bahwa setiap wacana kerjasama yang diusulkan atau direncanakan harus melalui proses pembahasan yang sangat matang serta kajian strategis.
“Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara,” tutup Rico.
Sebagai informasi, pernyataan yang disampaikan Kemhan itu merespons kabar mengenai dokumen rahasia pertahanan Amerika Serikat yang menyebut adanya rencana pemberian akses lintas udara menyeluruh atau blanket overflight access bagi pesawat militer Negeri Paman Sam melalui wilayah udara Indonesia.
Dalam dokumen itu disebutkan bahwa rencana itu muncul setelah adanya pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Washington DC, yang digelar pada 18–20 Februari 2026.
Kunjungan Prabowo saat itu dalam rangka menghadiri KTT Dewan Perdamaian atau Board of Peace. Dalam Pertemuan bilateral kedua negara itu, Indonesia dikabarkan menyetujui proposal akses udara yang lebih luas bagi pihak militer Amerika Serikat.















