Ilustrasi judi online (Judol). (Foto: PravadaNews)

Beranda / Politik / Platform Diminta Biayai Rehab Judol

Platform Diminta Biayai Rehab Judol

PravadaNews – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak pemerintah bersama dengan platform serta aplikasi media sosial untuk mengambil tanggung jawab lebih besar dalam penanganan maraknya kasus kecanduan judi online (judol) yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Abdullah menilai, salah satu langkah konkret yang perlu segera diwujudkan adalah kewajiban pembangunan dan pembiayaan pusat rehabilitasi pecandu judi online di seluruh daerah di Indonesia sebagai upaya penanganan dampak sosial yang semakin meluas.

Desakan tersebut muncul seiring meningkatnya berbagai kasus kejahatan yang diduga dipicu oleh kecanduan judol, mulai dari tindak kriminalitas ekonomi hingga gangguan sosial di lingkungan keluarga.

Menurut Abdullah, fenomena judi online kini tidak lagi sekadar persoalan individu, melainkan telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap keamanan dan ketahanan sosial masyarakat secara luas.

“Platform digital tidak boleh hanya mengambil keuntungan langsung maupun tidak langsung dari trafik, tetapi harus ikut bertanggung jawab atas dampak sosial yang ditimbulkan. Mereka wajib berkontribusi dalam pembiayaan pusat rehabilitasi pecandu judol,” tegas pria yang akrab disapa Abduh ini di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Baca juga: Sadis! Tak Dikasih Uang untuk Judol Anak Bunuh Ibu Kandung

Berbagai kasus diketahui bermuara pada aktivitas Judol. Teranyar, terjadi di Makassar, di mana seorang suami tega menebas istri dan sepupunya dengan parang, karena tidak diberi uang untuk judol terjadi di Makassar. Sebelumnya di Lahat, seorang anak membunuh dan memutilasi ibunya karena ketahuan mencuri emas milik ibunya sebanyak 13 gram untuk judol.

Selain itu, terdapat kasus penggelapan dana oleh Camat Medan Maimun sebesar Rp1,2 miliar, serta pencurian Rp400 juta oleh seorang pekerja di Semarang, yang seluruhnya berkaitan dengan judol.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan, perputaran dana judol di Indonesia telah mencapai ratusan hingga lebih dari Rp1.000 triliun per tahun. Ini menegaskan judol bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga krisis sosial dan ekonomi nasional.

Berdasar temuan tersebut, Abduh merefleksikan pada kenyataan bahwa fasilitas rehabilitasi di Indonesia saat ini masih sangat terbatas dan tidak sebanding dengan masifnya penyebaran judol, baik dari sisi jumlah pengguna maupun konten promosi di platform digital.

“Ketimpangan ini tidak bisa dibiarkan. Penyebaran judol sangat masif, tetapi layanan pemulihan bagi korbannya minim. Negara harus hadir dan memastikan ada pusat rehabilitasi di setiap daerah,” ujar legislator dari Fraksi PKB ini.

Menurut Abduh, kecanduan judol merupakan gangguan perilaku (behavioral addiction) yang menyebabkan hilangnya kontrol diri dan berpotensi besar memicu kejahatan. Jika tidak ditangani melalui rehabilitasi, kecanduan judol akan terus melahirkan pelaku kejahatan baru.

“Ini yang harus kita hentikan,” tuturnya.

Terakhir, legislator yang juga Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini juga menyoroti praktik di sejumlah negara seperti Amerika Serikat dan Inggris yang telah mengintegrasikan penanganan judol melalui pendekatan rehabilitatif, tidak hanya pemblokiran dan penindakan hukum.

“Kita perlu dasar hukum yang kuat. Dalam regulasi tersebut, platform dan aplikasi media sosial wajib berkontribusi membangun sistem rehabilitasi nasional bagi pecandu judol,” tutup Abduh.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *