Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf. (Foto: Dok. Kemenhaj)

Beranda / Nasional / Menhaj Tunda Pembahasan War Tiket Haji

Menhaj Tunda Pembahasan War Tiket Haji

PravadaNews – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tidak mau melanjutkan wacana perubahan skema pendaftaran haji dari antrean menjadi war tiket.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochmad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengatakan, Kemenhaj untuk saat ini fokus untuk pelaksanaan haji 2026.

“Kalau itu dianggap sebagai terlalu prematur ya akan kita tutup dulu (pembahasan) sampai hari ini, sambil kita menyelesaikan haji kita yang sudah di depan mata,” kata Gus Irfan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Baca Juga: Wacana Skema Daftar Haji jadi War Tiket

Gus Irfan mengakui wacana war tiket haji sudah menjadi pembahasan di internal Kemenhaj. Tetapi, belum ada keputusan atas wacana tersebut.

“Saya akui war tiket, war tiket ini memang wacana yang sedang kita bahas di Kementerian Haji dan kalau kita ditanya siapa yang bertanggung jawab, sayalah orang yang pertama melontarkan istilah war tiket ini,” jelas Gus Irfan.

Wacana war tiket awalnya disampaikan Gus Irfan sebagaimana diunggahan media sosial Instagram Kemenhaj pada Kamis (9/4/2026).

“Apakah perlu dipikirkan bagaimana kita kembali ke zaman-zaman sebelum ada BPKH? Sebelum ada BPKH, Insya Allah tidak ada antrean,” kata Menhaj dikutip Jumat (10/4/2026).

Sekarang ini Indonesia menggunakan mekanisme antrean. Tetapi ada wacana untuk menggantinya dengan ‘war tiket’. Di mana, calon jemaah haji harus bersaing untuk mendapatkan tiket keberangkatan haji.

Setelah mendapatkan tiket, para jemaah haji melakukan pembayaran, kemudian nantinya akan diberangkatkan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

“Waktu itu pemerintah mengumumkan, biaya haji tahun ini sekian, pembukaan pendaftaran dimulai tanggal sekian sampai tanggal sekian, silakan yang mau berangkat haji silakan membayar. Semacam war tiket,” jelas Menhaj.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *