PravadaNews – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengaku masih mendalami kasus dugaan gratifikasi korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menyeret Ketua Ombudsman RI,Hery Susanto sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya saat ini masih mengejar tersangka lain yang menjadi pemberi uang kepada Hery sebesar Rp1,5 miliar.
Kejagung dalam proses penangkapan Hery, pihak yang memberi fee tersebut merupakan salah satu direktur dari PT TSHI.
Pemberian fee itu ditujukan untuk mengkoreksi denda yang harusnya diterima PT TSHI melalui isi surat rekomendasi khusus. “Sedang kita cari (pemberi fee)” kata Syarief, Kamis (16/4/2026).
Baca Juga: Profil Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Perkara ini berawal persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sebuah perusahaan berinisial PT TSHI yang bersinggungan dengan Kementerian Kehutanan.
Perusahaan tersebut kemudian diduga berupaya mencari jalan keluar dengan menggandeng Hery Susanto untuk mengintervensi kebijakan.
Salah satu skema yang disebut penyidik adalah mendorong agar kebijakan Kementerian Kehutanan itu dikoreksi melalui Ombudsman dengan tujuan untuk mencari jalan keluar agar PT TSHI nanti dapat melakukan penghitungan sendiri atas kewajiban pembayaran.
Atas perbuatannya, Hery disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 dan Pasal 606 KUHP. Diketahui, Hery Susanto baru saja resmi menjadi Ketua Ombudsman periode 2026-2031.
Pembacaan sumpah Hery dan jajaran Ombudsman lainnya ini disaksikan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026).
Dilansir situs resmi Ombudsman, Hery sebelumnya merupakan Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, lalu kembali terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan Komisi II DPR RI pada Januari 2026.















