Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Foto: dok Instagram @yusrilihzamhd)

Beranda / Hukum / Kasus Andrie Yunus Mengarah ke Koneksitas

Kasus Andrie Yunus Mengarah ke Koneksitas

PravadaNews – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membuka kemungkinan penerapan peradilan koneksitas dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Hal itu terjadi apabila penyidik menemukan keterlibatan pelaku dari kalangan sipil.

“Kalau nanti terbukti ada sipil yang terlibat, maka mau tidak mau perkara ini menjadi koneksitas,” kata Yusril usai menghadiri Rakernis Divisi Hukum Polri 2026 di Jakarta, dikutip Jumat (17/4/2026).

Baca juga : KemenHAM Pantau Pengobatan Andrie Yunus di RSCM

Pernyataan ini muncul setelah tim hukum Andrie melaporkan dugaan keterlibatan sipil ke Bareskrim Polri. Sementara itu, berkas perkara yang menyeret anggota BAIS TNI telah lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan militer.

Menurut Yusril, laporan tersebut masih dalam tahap kajian penyidik kepolisian. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelaku dari unsur sipil.

“Polisi akan mempelajari dulu, apakah benar ada keterlibatan sipil,” ujar Yusril.

Saat ini, perkara telah dialihkan ke Polisi Militer TNI lantaran sebelumnya tidak ditemukan tersangka sipil. Namun, ia menegaskan status itu bisa berubah jika muncul bukti baru.

Dalam skema koneksitas, penanganan perkara dilakukan secara gabungan antara sistem peradilan umum dan militer. Yusril menjelaskan, jika itu terjadi, tersangka sipil akan diadili di pengadilan negeri, sedangkan prajurit TNI tetap diadili di pengadilan militer.

“Pembagiannya tetap seperti itu. Sipil di peradilan umum, militer di peradilan militer,” kata Yusril.

Di sisi lain, Yusril menyoroti tumpang tindih aturan yang masih membayangi penerapan koneksitas. Yusril menyebut hingga kini Undang-Undang Peradilan Militer belum direvisi, sehingga prajurit TNI tetap diadili di peradilan militer untuk semua jenis tindak pidana.

Padahal, dalam Undang-Undang TNI disebutkan prajurit dapat diadili di peradilan umum jika melakukan tindak pidana umum. Ketentuan itu, kata Yusril, belum bisa dijalankan karena revisi UU Peradilan Militer tak kunjung dilakukan.

“UU TNI itu baru bisa berlaku penuh kalau UU Peradilan Militer diubah. Sampai sekarang belum,” ujar Yusril.

Sementara itu, KUHAP terbaru justru mengedepankan aspek kerugian dalam menentukan yurisdiksi. Jika korban berasal dari sipil, maka perkara cenderung dibawa ke peradilan umum.

Dalam kasus Andrie Yunus, Yusril menilai kerugian jelas berada di pihak sipil. Namun, karena pelaku yang telah ditetapkan berasal dari militer, proses hukum tetap berjalan di peradilan militer.

“Sepanjang UU Peradilan Militer belum diubah, maka kalau pelakunya prajurit, perkara dikembalikan ke peradilan militer,” kata Yusril.

Kendati demikian, Yustil menegaskan arah penanganan kasus masih terbuka. Jika penyelidikan polisi menemukan keterlibatan sipil, maka pendekatan hukum akan berubah mengikuti mekanisme koneksitas.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *