PravadaNews – ‘Sudah jatuh tertimpa tangga’ mungkin pepatah itu tepat untuk menggambarkan proyek pembangunan Stadion Barombong di Makassar, Sulawesi Selatan.
Proyek yang dimulai pada 2011 sampai kini tidak selesai alias mangkrak. Bangunan stadion yang digadang-gadang bakal menjadi markas Persatuan Sepak Bola Makassar (PSM) pupus sudah.
Stadion yang dibangun di atas laham hibah dari PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan hingga ini tdak ada juntrungannya.
Awal pembangunan Stadion Barombong diberi modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan senilai kurang lebih Rp330 miliar.
Baca Juga: Stadion Barombong Mangkrak Tipikor Menanti
Meski sudah memasuki tahap awal pembangunan, proses hibah lahan dari PT GMTD dan Pemprov Sulawesi Selatan belum juga tuntas.
Tidak hanya itu saja, pembangunan Stadion Barombong juga belum melengkapi persyaratan, mulai dari administrasi hingga lingkungan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) merinci soal bukti kepemilikan lahan, surat perjanjian kerja sama antara dua belah pihak, izin pemanfaatan ruang (IPR) hingga dokumen soal Analisis Dampak Lingkungan atau AMDAL.
Tidak sampai di situ saja, pembangunan stadion sepak bola harus merujuk aturan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar Prasarana dan Sarana Stadion dan Lapangan Sepak Bola.
Permenpora Nomor 7/2021 itu mengatur standar seperti sistem keamanan terpadu, fasilitas penonton yang memadai, serta infrastruktur pendukung.
Mangkraknya Stadion Barombong bukan hanya disebabkan persoalan lahan, tetapi diduga tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Hal itu dilihat dari peristiwa robohnya tribun selatan Stadion Barombong pada Sabtu, 2 Desember 2017 lalu. Robohnya tribun selatan itu terjadi ketika proses pengecoran.
Robohnya tribun selatan ini disebabkan faktor cuaca. Kayu penyangga yang sudah terpasang kemudia rusak akibat hujan yang terus menggurus wilayah Makassar. Hal itu akhirnya membuat tidak bisa dicor beton.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar hadjar memandang proyek pembangunan Stadion Barombong yang mangkrak ada persoalan yang begitu kompelek terutama dari proses hibah lahan hingga anggaran.
Menuturnya, proyek yang mangkrak tidak boleh dibiarkan begitu saja. Aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan untuk mengetahui mangkraknya proyek yang sudah memakan banyak anggaran tersebut. “Ya harus diperiksa (penyebab) mangkraknya itu,” kata Fickar, Kamis (16/4/2026).
Fickar mengatakan, aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan secara menyeluruh terutama dari segi bahan baku yang digunakan dalam proyek Stadion Barombong. “Harus diperiksa mangkraknya itu apakah karena bahan baku proyek yang naik, atau apakah ada uang proyek dibawa lari,” ujar Fickar.
Selain itu, Fickar menambahkan, jika ditemukan dugaan pelanggaran maupun tindak korupsi, aparat penegak hukum harus memprosesnya. Fickar menduga agar praktir koruptif dalam proyek tersebut. “Yang kedua ini bisa Tipikor (Tindak Pidana Korupsi),” pungkas Fickar.















