Produk Minyak Goreng Rakyat (MGR) Merek Minyakita. (Foto: Dok. PravadaNews)

Beranda / Ekonomi / Kemendag Ungkap Pemicu Harga Minyakita Masih di Atas HET

Kemendag Ungkap Pemicu Harga Minyakita Masih di Atas HET

PravadaNews – Harga Minyakita yang masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di sejumlah wilayah Indonesia Timur menjadi perhatian Kementerian Perdagangan (Kemendag) karena distribusi yang belum merata.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Bambang Wisnubroto, mengatakan sejumlah wilayah seperti Papua dan Maluku masih mengalami tekanan harga Minyakita.

“Memang pemicunya adalah wilayah-wilayah tertentu, terutama di Papua Barat, Papua, Maluku, Papua Selatan, Maluku Utara, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Itu kenapa harga Minyakita ini masih di atas HET,” ujar Bambang dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026, Selasa (8/9/2026).

Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag pada Senin (7/9), harga Minyakita masih berada di atas HET Rp15.700 per liter di sejumlah wilayah Indonesia Timur.

Harga tertinggi tercatat di Papua Pegunungan sebesar Rp37.500 per liter, disusul Papua Tengah Rp26.367 per liter dan Papua Barat Rp23.228 per liter. Sementara itu, harga Minyakita di Maluku Utara mencapai Rp20.917 per liter dan Papua Selatan Rp20.900 per liter.

Wilayah lain juga mencatat harga di atas HET, yakni Maluku Rp18.105 per liter, Papua Rp17.900 per liter, serta Papua Barat Daya Rp17.633 per liter. Perbedaan harga tersebut menunjukkan masih adanya disparitas harga Minyakita antarwilayah.

Bambang menyampaikan, Kemendag bersama BUMN pangan terus melakukan distribusi Minyakita ke wilayah yang membutuhkan penguatan pasokan.

Kemudian, Kemendag juga telah melakukan rapat bersama Bulog, BUMN pangan, produsen, dan distributor pada Kamis (20/8) lalu. Rapat ini membahas percepatan distribusi Minyakita agar pasokan dapat lebih cepat diterima masyarakat.

Selain memperkuat pasokan, Kemendag melakukan pengawasan terhadap jalur distribusi Minyakita untuk mengetahui hambatan penyaluran.

“Kami meminta dukungan dari pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Perdagangan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk membantu Bulog, produsen, dan distributor dalam memaksimalkan ketersediaan dan memperbanyak titik penjualan,” kata Bambang.

Kondisi harga pangan itu juga menjadi perhatian dalam pengendalian inflasi daerah. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi nasional pada Agustus 2026 mencapai 3,19% secara tahunan atau year on year (yoy).

Dengan kondisi tersebut, disparitas harga antarwilayah menjadi tantangan yang perlu ditekan agar akses masyarakat terhadap pangan dengan harga terjangkau dapat tetap terjaga.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *