PravadaNews – Komisi X DPR RI merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan.
Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief menekankan bahwa kebutuhan dunia pendidikan masih sangat besar, mulai dari peningkatan kualitas guru, pemerataan sarana dan prasarana pendidikan, penguatan pendidikan vokasi, hingga peningkatan mutu pembelajaran.
Oleh karena itu, seluruh alokasi anggaran pendidikan harus benar-benar difokuskan untuk memperkuat kualitas pendidikan nasional.
“Masih banyak pekerjaan rumah di sektor pendidikan yang membutuhkan dukungan anggaran. Dana pendidikan harus dikembalikan sepenuhnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh peserta didik, guru, dan seluruh ekosistem pendidikan,” kata Habib Syarief kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Meski demikian, Habib Syarief menegaskan bahwa dukungannya terhadap pemisahan anggaran bukan berarti menolak Program Makan Bergizi Gratis.
Habib Syarief menilai MBG merupakan program strategis yang tetap harus dilanjutkan, namun pendanaannya harus disediakan melalui pos anggaran tersendiri sehingga tidak mengurangi hak sektor pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.
“Program MBG tetap penting untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia. Tetapi pembiayaannya harus berasal dari pos anggaran yang memang disiapkan khusus, sehingga anggaran pendidikan tetap utuh sesuai amanat UUD 1945,” ujar Habib Syarief.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara terhadap penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk membiayai program MBG.
Mahkamah menyatakan program MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sehingga anggarannya harus dipisahkan dari dana pendidikan.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan pemisahan anggaran tersebut wajib diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
“Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dengan demikian, penyusunan APBN 2026 dan 2027 yang telah berjalan tidak diwajibkan menyesuaikan struktur anggaran berdasarkan putusan tersebut.















