PravadaNews – Selisih harga ayam ras pedaging hingga Rp20.000 per kilogram dari tingkat peternak ke konsumen membuat Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperkuat pengawasan rantai pasok komoditas tersebut.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, mengungkapkan kenaikan harga ayam di tingkat peternak terjadi setelah pelaku usaha perunggasan mengalami tekanan akibat harga yang rendah dalam periode sebelumnya.
Berdasarkan Peraturan Bapanas Nomor 6 Tahun 2024, harga acuan pembelian daging ayam ras tingkat produsen ditetapkan untuk menjaga pendapatan produsen sekaligus mempertahankan keterjangkauan harga bagi konsumen.
“Sudah lama peternak kita, khususnya peternak ayam pedaging, mengalami kerugian. Harganya biasa di kisaran Rp15.000, Rp17.000, hingga Rp19.000. Nah, sekarang di tingkat peternak harganya sudah mencapai Rp27.000,” kata Ketut dalam rapat pengendalian inflasi, dikutip Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, kenaikan harga ini tetap perlu dikendalikan karena harga ayam akan kembali bergerak naik setelah melewati beberapa tahapan distribusi, mulai dari rumah potong ayam, distributor, hingga pedagang eceran.
Bapanas mencatat terdapat perbedaan harga cukup besar antara tingkat peternak dan konsumen.
“Selisih Rp20.000 itu kurang lebih 42% sampai 43% dari harga. Jika pedagang eceran mengambil Rp7.000, maka masih ada sekitar 35% margin yang berada di tingkat distributor dan pedagang besar,” ucap Ketut.
Ketut menyampaikan, pemerintah akan melakukan pembahasan bersama pelaku usaha perunggasan untuk menjaga harga ayam tetap berada dalam batas yang wajar.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Popy Rufaidah, mengatakan pengendalian pangan perlu dilakukan melalui koordinasi antarinstansi karena persoalan harga berkaitan dengan produksi, distribusi, intervensi, maupun pengawasan daerah.
“Pengendalian inflasi pangan tidak dapat dilakukan oleh satu kementerian dan lembaga. Kuncinya memastikan produksi cukup, distribusi lancar, intervensi tepat sasaran, serta pengawasan berjalan sampai ke daerah,” tutur Popy.
Dalam rekomendasi KSP, Bapanas diminta mempercepat intervensi stabilisasi melalui penguatan Cadangan Pangan Pemerintah serta penyaluran ke wilayah yang mengalami tekanan harga tinggi.
Adapun KSP mendorong pengendalian dilakukan sebelum terjadi gejolak harga dengan memperkuat koordinasi bersama pemerintah daerah, termasuk memastikan distribusi dari wilayah surplus menuju daerah yang membutuhkan.















