Satgas Pangan Polri bersama Polda Sumatera Utara mengamankan beras fortifikasi yang tidak memenuhi persyaratan. (Dok. Polri)

Beranda / Ekonomi / Bapanas Tangguhkan Izin Beras Fortifikasi

Bapanas Tangguhkan Izin Beras Fortifikasi

PravadaNews – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menghentikan sementara penerbitan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk beras fortifikasi setelah menemukan 25 dari 27 merek tidak memenuhi persyaratan. Pelanggaran tersebut mencakup aspek administrasi, mutu, hingga kandungan gizi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, mengatakan moratorium diberlakukan setelah hasil pengawasan menunjukkan hanya sebagian kecil pelaku usaha yang memenuhi persyaratan. Kebijakan ini juga bertujuan memperbaiki tata kelola peredaran beras fortifikasi.

“Seperti disampaikan oleh Bapak Kepala Bapanas, dari 27 merek dagang itu 25 tidak memenuhi syarat terkait dengan beras fortifikasi. Kami juga sudah mengeluarkan surat, kita moratorium. Mengingat bahwa hanya kurang dari 10 persen para pelaku usaha yang memproduksi beras fortifikasi memenuhi syarat,” ungkap Andriko dalam rapat bersama Satgas Pangan Polda Jawa Tengah, dikutip Selasa (3/11/2026).

Menurut Andriko, sejumlah pelaku usaha sebenarnya telah mengajukan kembali permohonan untuk memproduksi beras fortifikasi. Namun, Bapanas belum akan menerbitkan izin baru sebelum tata kelola komoditas tersebut diperbaiki.

“Di Jawa Timur kemarin sudah ada 8 pelaku usaha yang mengusulkan lagi untuk memproduksi beras fortifikasi, tapi kita moratorium dulu, sampai kita memiliki tata kelola beras fortifikasi yang semakin baik,” tambah Andriko.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian Bapanas adalah jaminan mutu kernel fortifikan yang digunakan produsen. Kernel tersebut menjadi bagian penting karena mengandung vitamin dan zat gizi mikro yang dicampurkan ke dalam beras biasa.

Bapanas menilai perlu ada otoritas pemerintah yang bertanggung jawab memverifikasi mutu kernel fortifikan sebelum digunakan dalam produksi. Untuk itu, koordinasi dilakukan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Kemudian kita juga belum mendapatkan jaminan terkait kernel beras fortifikan itu mutunya terverifikasi. Standarnya sudah kita buat. Kami melakukan koordinasi dengan BPOM dan Kemenperin terkait dengan otoritas yang memverifikasi kernel,” jelas Andriko.

Andriko menyebut ketidaksesuaian kandungan gizi dengan klaim pada label menjadi salah satu temuan dalam pengawasan beras fortifikasi. Karena itu, verifikasi terhadap kernel dinilai dapat menjadi salah satu langkah untuk memastikan kandungan gizi produk sesuai dengan standar.

“Jadi karena penyebab beras fortifikasi yang kemarin tidak memenuhi syarat, itu salah satunya adalah kandungan nilai gizi yang tidak sesuai dengan klaim. Nah kami berpikir kalau kernel ada otoritas yang memverifikasi, misalnya BPOM atau Kemenperin, itulah dasar bahwa beras fortifikasi yang menggunakan kernel dari perusahaan yang sudah terverifikasi. Itu hasilnya akan baik,” kata Andriko.

Sebelumnya, Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan moratorium dilakukan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen. Amran menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran dalam produksi dan peredaran beras fortifikasi.

“Untuk beras fortifikasi, kami sudah ambil langkah moratorium. Ini tidak boleh lagi terjadi. Ini hanya menipu konsumen kita. Ini tidak boleh dikasih toleransi. Perintah Bapak Presiden Prabowo, mafia dan koruptor harus dibersihkan dari Republik Indonesia,” tegas Amran.

Amran juga mengingatkan beras merupakan komoditas strategis yang menyangkut kebutuhan hampir seluruh masyarakat Indonesia. Menurut Amran, persoalan pangan dapat berdampak luas, termasuk terhadap stabilitas politik nasional.

“Kenapa sih ini pangan ini sangat dijaga oleh pemerintah? Pangan ini adalah komoditas strategis, bahkan komoditas politik. Kalau ini goyang, politik kita goyang. Kalau ini bermasalah, negara kita bisa bermasalah,” terang Amran.

Dari hasil penindakan, 25 merek beras fortifikasi yang bermasalah diketahui berasal dari 11 produsen. Dua produsen yang memiliki sembilan merek di antaranya dipastikan telah masuk tahap penyidikan oleh Satgas Pangan Polri.

Temuan tersebut berasal dari pengawasan Bapanas pada Juli hingga Agustus 2026 di 11 provinsi. Dalam kegiatan itu, Bapanas mengumpulkan 190 sampel beras fortifikasi yang mewakili 27 merek dagang di pasaran.

Pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan Bapanas pada akhir Juli 2026. Saat itu, hasil uji laboratorium terhadap 15 sampel merek dagang menunjukkan 80 persen di antaranya memiliki kandungan gizi yang tidak sesuai dengan klaim pada label.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *