PravadaNews – Pertumbuhan pasar kripto berlangsung di tengah perbedaan cara setiap negara melindungi penggunanya. Indonesia, Singapura, Malaysia, dan Thailand menempatkan pengamanan pada bagian yang berbeda.
Perbedaan itu terlihat dari pembagian tugas lembaga, penyimpanan aset, hingga penanganan platform asing. Di Indonesia, seluruh pengawasan kripto kini berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Masa transisi OJK dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berakhir pada 20 Januari 2026. Adapun kewenangan pengawasan telah diserahkan kepada OJK sejak 10 Januari 2025.
“Kita berkomitmen untuk mewujudkan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Indonesia yang berdaulat, berintegritas, adaptif, dan terjangkau,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Adi Budiarso, dilansir melalui keterangan di laman resminya, Senin (3/8/2026).
Dalam aturan Indonesia, pedagang melayani pengguna, sedangkan bursa menyelenggarakan dan mengawasi perdagangan. Selanjutnya, lembaga kliring menyelesaikan transaksi dan kustodian menyimpan aset pengguna.
Pemisahan tersebut ditujukan untuk membatasi penguasaan seluruh proses perdagangan oleh satu perusahaan. Hingga Juli 2026, ekosistem ini terdiri atas 26 pedagang, dua bursa, dua lembaga kliring, dan dua kustodian.
Ekosistem itu melayani sekitar 22,40 juta akun kripto. Nilai transaksi pada Mei 2026 mencapai Rp23,01 triliun, sedangkan transaksi derivatif tercatat Rp5,69 triliun.
Selain membagi tugas lembaga, OJK mewajibkan dana pengguna disimpan terpisah dari dana operasional. Daftar penyelenggara berizin juga diterbitkan agar masyarakat dapat mengenali platform yang berada dalam pengawasan OJK.
Diketahui, Singapura memilih izin berdasarkan jenis layanan melalui skema Digital Payment Token (DPT). Regulator setempat juga mewajibkan perlindungan aset pelanggan dalam perwalian dan membatasi promosi kripto kepada masyarakat umum.
Di sisi lain, Malaysia lebih terperinci dalam mengatur penyimpanan aset pengguna. Operator bursa wajib menyimpan 80% aset secara luring dan maksimal 20% secara daring, dengan pemeriksaan pihak independen.
Thailand memasang pengamanan pada platform asing yang menawarkan layanan tanpa izin. Penggunaan bahasa Thailand, pembayaran baht, atau rekening bank lokal dapat menjadi dasar pembatasan situs dan aplikasi.
Dibandingkan tiga negara tersebut, Indonesia lebih menonjolkan pemisahan tugas antarpenyelenggara. Singapura berfokus pada perlindungan pengguna ritel, Malaysia pada keamanan penyimpanan, sedangkan Thailand memperjelas penindakan platform asing.
Dalam hal keuangan digital, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Firlie Hanggodo Ganinduto menilai, penerapan standardisasi masih menghadapi kendala.
“Salah satu hambatan lainnya adalah regulasi. Selama ini, persoalan regulasi selalu kita temukan,” ungkap Firlie, Selasa (7/7).
Menurutnya, standardisasi juga berkaitan dengan keamanan siber, hingga ketersediaan tenaga ahli.
Sebagai informasi, bursa, kliring, kustodian, ataupun pedagang wajib menyampaikan laporan berkala, insidental, serta hasil evaluasi aset kepada OJK mulai 1 September 2026.















