Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: Dok. DPR RI)

Beranda / Politik / DPR Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

DPR Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

PravadaNews — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menghormati proses hukum kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang tengah ditangani Bareskrim Polri. Habib meminta penyidikan terhadap sejumlah perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka berjalan profesional, objektif, dan transparan.

Habib menegaskan, penanganan perkara tersebut harus dipercayakan kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Menurut Habib, proses hukum perlu berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal,” kata Habiburokhman dalam keterangannya dikutip Rabu (4/11/2026).

Habib menyebut penetapan tersangka merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati. Karena itu, seluruh pihak perlu memberikan ruang kepada penyidik untuk mengusut perkara tersebut.

“Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” ujar Habib.

Sebagai mitra kerja aparat penegak hukum di bidang legislasi dan pengawasan, Komisi III DPR RI juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara. Habib berharap penyidikan berjalan konsisten sejak tahap awal hingga proses hukum berakhir.

“Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir,” kata Habib.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping. Mereka juga diduga terlibat dalam penghapusan data elektronik dan tindak pidana akses ilegal atau illegal access.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti. Dugaan penyadapan tersebut disebut menyasar sejumlah pihak, mulai dari Presiden hingga tokoh masyarakat.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Menurut keterangan Bareskrim, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Penyidik kini mengusut dugaan pelanggaran prosedur penyadapan sekaligus penghapusan data elektronik dalam perkara tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri, Jakarta. Mereka juga dijerat dengan sejumlah pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *