Pravadanews – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman memerintahkan pencabutan izin terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga melakukan pelanggaran atau manipulasi.
Amran mengatakan, tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang melakukan manipulasi pada produk beras fortifikasi. Dirinya justru meminta pelanggaran tersebut ditindak tegas dan pelakunya diberikan sanksi berat.
“Tapi sekarang beras fortifikasi, yang melakukan manipulasi ditindak tegas, beri hukuman seberat-beratnya,” ujar Amran di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Tak hanya memberikan sanksi, Amran meminta izin merek beras fortifikasi yang terbukti melakukan pelanggaran dicabut. Dengan demikian, produk tersebut tidak lagi diperbolehkan beredar di pasar Indonesia.
Penindakan terhadap beras fortifikasi juga dilakukan dengan pengawasan terhadap peredaran beras premium di pasaran. Amran mengatakan pemerintah akan mengawasi penjualan beras premium, termasuk kepatuhan terhadap harga eceran tertinggi (HET).
“Itu diawasi. Kami sudah minta Sestama, Deputi yang baru kami lantik, awasi, tindak,” kata Amran.
Di tengah penindakan tersebut, Amran memastikan kebutuhan warga terhadap beras premium tetap menjadi perhatian pihaknya. Perum Bulog juga telah diminta mengoptimalkan penyaluran beras premium ke toko-toko ritel modern karena stok yang tersedia dinilai masih mencukupi.
Menurut Amran, pasokan beras premium harus terus tersedia sehingga masyarakat tetap memiliki akses terhadap beras di pasaran.
“Tidak boleh tidak ada kata lain kecuali memenuhi kebutuhan masyarakat,” ucap Amran.















