Ilustrasi konsumen lagi cek masa kadaluarsa suatu produk. (Foto:Pravada)

Beranda / Ekonomi / Tahan Laju Impor via Konsumen Cerdas

Tahan Laju Impor via Konsumen Cerdas

PravadaNews – Pemerintah mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas. Hal ini untuk melindungi hak dan kewajiban konsumen seperti tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012.

Pemerintah tahu betul betapa pentingnya konsumen cerdas dalam perputaran ekonomi nasional. Jika konsumen cerdas, paling tidak ada kontrol terhadap produk para pelaku usaha atau produsen.

Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan RI Budi Santoso (Busan) mengatakan, konsumen memiliki peran sebagai kontrol dari sebuah produk yang nantinya menjadi pertimbangan produsen atau pelaku usaha untuk memproduksi produk berdaya saing.

“Kalau konsumen ini sudah mengerti mana yang produk bagus, mana yang tidak, otomatis produsen itu akan dikontrol untuk melakukan atau memproduksi produk yang punya daya saing,” jelas Busan di Jakarta Minggu (10/5/2026).

Busan beranggapan, produk yang telah memiliki daya saing bakal membantu pemerintah dari ‘gempuran’ produk impor.

“Kalau produk sudah punya daya saing berarti ya kita bisa menahan laju impor,” tegas Busan.

Untuk itulah, kata Busan, peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) merupakan kegiatan mengingatkan konsumen betapa pentingnya menjadi konsumen yang cerdas.

Seperti diketahui, untuk membangun konsumen cerdas yang kritis, paham haknya, dan berani bersuara, serta mendorong pelaku usaha yang beretika tidak semudah membalikkan telapak tangan. Untuk itu, diperlukan konsumen yang cerdas.

Mengutip laman Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam 5 tahun terakhir terdapat ribuan bahkan puluhan ribu pengaduan dengan sektor yang paling mendominasi pengaduan adalah jasa keuangan, perumahan, dan e-commerce.

Berdasarkan hasil penghimpunan data potensi kerugian yang diadukan seringkali mencapai ratusan miliar, menunjukkan tingginya tingkat sengketa konsumen.

Berikut adalah catatan pemulihan kerugian konsumen oleh BPKN:

  • Tahun 2025: BPKN menerima 851 aduan dengan potensi kerugian mencapai Rp438,3 miliar. Dari jumlah tersebut, pemulihan kerugian yang berhasil dikembalikan ke konsumen mencapai sekitar Rp23 miliar hingga akhir tahun.
  • Tahun 2024: BPKN berhasil menyelamatkan atau memulihkan kerugian konsumen sebesar Rp44,82 miliar dari total 1.733 pengaduan, di mana sektor ekonomi kreatif dan jasa menonjol dalam aduan.
  • Tahun 2022: Hingga Oktober 2022, kerugian konsumen yang ditangani mencapai Rp93,45 miliar, dengan total pengaduan yang diterima dalam lima tahun terakhir (2017-2022) mencapai 7.983 kasus.
  • Tahun 2021: Total kerugian konsumen yang tercatat pada tahun 2021 mencapai lebih dari Rp2,45 triliun, angka tertinggi dalam periode tersebut.

Dengan banyaknya pengaduan konsumen dan kerugian konsumen tersebut, sudah tepatkah langkah yang diambil pemerintah dalam menciptakan konsumen cerdas?

Sebab, maraknya pengaduan dan kerugian yang dialami masyarakat menjadi tantangan besar bagi pemerintah dalam mewujudkan konsumen yang cerdas dan terlindungi.

Untuk itu, diperlukan langkah yang lebih konkret, mulai dari pengawasan ketat, edukasi berkelanjutan, hingga penegakan hukum yang tegas agar hak-hak konsumen dapat benar-benar terjamin di tengah pesatnya perkembangan transaksi dan layanan digital saat ini. (ISK)

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *