Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay, dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri UMKM di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026). (Foto: dpr.go.id)

Beranda / Politik / DPR Usul Pameran UMKM Digelar Lebih Banyak

DPR Usul Pameran UMKM Digelar Lebih Banyak

PravadaNews – DPR mendorong Kementerian UMKM memperbanyak penyelenggaraan pameran dan festival dagang di tingkat nasional maupun daerah guna memperluas akses pasar serta meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay, keberhasilan penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta (PRJ) menunjukkan bahwa event perdagangan mampu menggerakkan ekonomi pelaku UMKM secara signifikan. Ia menyebut nilai transaksi yang tercipta selama penyelenggaraan PRJ mencapai sekitar Rp8,2 triliun.

“Kalau ada event seperti itu, UMKM kita bisa hidup. Artinya, mereka punya ruang untuk bernapas dan memperluas pasar,” ujar Saleh dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri UMKM di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Saleh mengusulkan agar pemerintah tidak hanya mengandalkan satu agenda tahunan seperti PRJ, tetapi mengembangkan pameran tematik di berbagai daerah. Menurutnya, kegiatan tersebut dapat difokuskan pada sektor tertentu, seperti fesyen, kuliner, kerajinan, maupun mainan lokal.

Saleh menilai penyelenggaraan enam hingga tujuh event serupa setiap tahun di berbagai kota akan memberikan dampak lebih luas terhadap pertumbuhan UMKM sekaligus meningkatkan aktivitas ekonomi daerah.

Untuk merealisasikan gagasan tersebut, Saleh mendorong Kementerian UMKM memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan sektor swasta. Menurutnya, pembinaan dari pemerintah pusat dapat dipadukan dengan penyediaan lokasi dan penyelenggaraan kegiatan oleh daerah.

“Jangan hanya mengandalkan APBN. Libatkan swasta dan pemerintah daerah agar pengembangan UMKM lebih masif,” pungkas Politisi Fraksi PAN.

Seperti diketahui, UMKM di Indonesia memainkan peran penting dalam pertumbuhan ekonomi, menyumbang 99% dari semua unit bisnis di negara ini.

Kriteria UMKM mencakup usaha yang dilakukan secara mandiri dengan batasan modal maksimal sebesar Rp10 miliar dan omzet tahunan hingga Rp50 miliar.

Kementerian UMKM terus memperkuat peran pengusaha UMKM dalam rantai pasok industri agar semakin berdaya saing dan siap naik kelas.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *