PravadaNews – Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik keberangkatan haji non-prosedural yang memanfaatkan visa tenaga kerja untuk mengelabui petugas.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sindikat ini diketahui telah menjalankan aksinya sebanyak 127 kali terhitung sejak tahun 2024.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa kasus ini terendus setelah pihaknya menggagalkan keberangkatan delapan calon jamaah di bandara.
“Bekerja sama dengan rekan-rekan imigrasi Soekarno-Hatta, kami telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 18 April, delapan orang patut diduga melaksanakan kegiatan haji ilegal,” kata Irhamni, Kamis (30/4/2026).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengiming-imingi masyarakat dengan janji keberangkatan haji cepat tanpa harus mengantre bertahun-tahun.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Luar Negeri, serta Konsulat Jenderal RI di Jeddah segera memantau perkembangan kasus tersebut secara intensif dan memastikan proses hukum berjalan adil.
Abidin juga menekankan pentingnya penelusuran menyeluruh apabila benar terdapat keterlibatan unsur petugas haji Indonesia dalam kasus tersebut.
“Jika terbukti ada keterlibatan petugas haji Indonesia, maka harus ditindak tegas. Statusnya sebagai petugas harus dicabut, dipulangkan ke Indonesia, dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Politisi asal Dapil Jawa Timur IX itu.
Lebih lanjut, Abidin mendorong pemerintah memperkuat sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya haji ilegal, termasuk risiko hukum dan kerugian yang ditimbulkan.
Menurut Abidin, edukasi publik harus terus diperluas agar calon jemaah memahami bahwa ibadah haji hanya dapat dijalankan secara aman dan sah melalui jalur resmi yang diakui pemerintah.















