PravadaNews – Kejaksaan Agung memeriksa eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik memeriksa tiga orang pada Selasa (8/9/2026). Salah satunya Febrie yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Tim Penyidik telah memeriksa tiga orang, yakni tersangka FA yang diperiksa terkait kapasitasnya sebagai tersangka dan dua orang lainnya dari pihak perbankan,” kata Anang, Selasa (8/9/2026).
Anang mengatakan pemeriksaan menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti. Penyidik juga berupaya memperjelas konstruksi perkara dan menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Menurut Anang, penyidikan perkara TPPU yang diduga melibatkan Febrie akan terus berjalan. Kejagung menyatakan proses tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Kejagung juga menegaskan penyidikan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya mendapat 22 pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut. Pertanyaan penyidik antara lain berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya.
“Tentu karena perkara ini terkait dengan penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya, sesuai dengan bunyi surat perintah penyidikannya, maka tentu terkait dengan hal itu,” ujar Febri di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Selain perkara Asabri dan Jiwasraya, penyidik juga menanyakan dugaan aliran dana dari pengusaha Tan Kian. Febri menyebut pertanyaan tersebut mencakup apakah Febrie mengenal Tan Kian dan pernah menerima dana darinya.
“Tadi lebih ke terkait dengan Tan Kian, misalnya apakah mengenal Tan Kian atau terkait dengan apakah ada pernah ada penerimaan dari Tan Kian,” ungkap Febri. Menurutnya, penyidik tidak menanyakan nama-nama lain dalam pemeriksaan tersebut.
Febri menyatakan Febrie secara tegas membantah pernah menerima dana dari Tan Kian. Bantahan tersebut disampaikan Febrie ketika menjawab pertanyaan penyidik terkait dugaan penerimaan dana.
Menurut Febri, Tan Kian juga belum tentu mengetahui pihak yang menjadi tujuan dana Rp40 miliar tersebut. Ia mengatakan keterangan yang pasti dari Tan Kian adalah uang tersebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang.
Sementara itu, Febri menyebut dugaan aliran dana kepada nama-nama lain masih sebatas dugaan. Karena itu, ia membedakan informasi mengenai pemberian uang kepada Ferry dengan dugaan aliran kepada pihak lain.
Pemeriksaan Febrie menjadi bagian dari penyidikan perkara TPPU yang diduga melibatkannya. Kejagung menyatakan penyidik masih menelusuri alat bukti, konstruksi perkara, serta aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.















