Gedug Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: PravadaNews)

Beranda / Hukum / Kejagung Periksa 5 Saksi di Kasus Korupsi Tata Kelola MBG

Kejagung Periksa 5 Saksi di Kasus Korupsi Tata Kelola MBG

PravadaNews – Kejaksaan Agung kembali memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan tiga dari lima saksi merupakan pegawai BUMN. Ketiganya diperiksa dengan inisial AFR, AA, dan DR.

“AFR selaku pegawai BUMN, AA dan DR selaku pegawai BUMN,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026). Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan penyidik Kejagung.

Dua saksi lainnya berasal dari unsur BGN dan yayasan. Mereka yakni GHPS yang merupakan ASN di BGN serta MN dari pihak yayasan berinisial KU.

Anang mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk kebutuhan penyidikan perkara. Keterangan mereka diperlukan untuk memperkuat pembuktian dalam kasus tersebut.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang. Kejagung masih terus mendalami perkara tersebut.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat BGN.

Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Penyidik juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka.

Selain ketiga mantan pejabat BGN tersebut, terdapat Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing. Tersangka lainnya ialah Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Brigjen TNI-Polri aktif Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Lalu Muhammad Iwan Mahardan diketahui menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN. Ia juga disebut sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN.

Penyidik menduga terdapat dua modus dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut. Salah satunya yakni dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG di berbagai daerah.

Dari praktik tersebut, Dadan dan pihak terkait diduga memperoleh uang hingga Rp1 miliar per hari. Uang tersebut diduga berasal dari mitra atau yayasan yang terafiliasi.

Modus lainnya berkaitan dengan pengadaan sejumlah barang untuk kebutuhan program MBG. Pengadaan tersebut mencakup 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1.035.515.297.908,02 melalui vendor PT Yasa Artha Trimanunggal.

Penyidik juga mengusut pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan Kejagung.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *